Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,1 M

Selasa, 05 Mei 2020 - 22:44 WIB
loading...
A A A
Kedua, melalui Muhammad Reza Umari alias Reza menerima dua unit kendaraan, yaitu sati unit Mobil SUV Lexus warna hitam nomor polisi B 2662 KS senilai Rp1,15 miliar dan 1 unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih seharga Rp170 juta. Uang suap yang diterima disandikan dengan 'obat memehing', 'barang', hingga 'titipan'.

Majelis hakim memastikan, uang suap tersebut terbukti agar Yani memastikan Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai lebih Rp 129,4 miliar dari APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 dan mempengaruhi kepala dinas (SKPD) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait proses lelang proyek-proyek yang ada pada dinas (SKPD) dan pemenang lelang (rekanan) sesuai dengan arahan Yani.

Majelis menggariskan, 16 paket proyek tersebut berasal dari usulan kegiatan pokir/aspirasi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Suap yang diterima Yani tersebut merupakan realisasi dari commitment fee proyek sejulam 15 persen dari total nilai proyek atau komitmen Rp13,4 miliar yang disepakati dengan Robi.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ahmad Yani dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Erma Suharti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020).

Majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yani dengan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Jika Yani tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi
uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan bulan," tegas hakim Erma.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Rekomendasi
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Paula Verhoeven Mohon...
Paula Verhoeven Mohon Doa untuk Kiano yang Tengah Dirawat di RS
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Berita Terkini
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved