Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,1 M
Selasa, 05 Mei 2020 - 22:44 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, melalui Muhammad Reza Umari alias Reza menerima dua unit kendaraan, yaitu sati unit Mobil SUV Lexus warna hitam nomor polisi B 2662 KS senilai Rp1,15 miliar dan 1 unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih seharga Rp170 juta. Uang suap yang diterima disandikan dengan 'obat memehing', 'barang', hingga 'titipan'.
Majelis hakim memastikan, uang suap tersebut terbukti agar Yani memastikan Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai lebih Rp 129,4 miliar dari APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 dan mempengaruhi kepala dinas (SKPD) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait proses lelang proyek-proyek yang ada pada dinas (SKPD) dan pemenang lelang (rekanan) sesuai dengan arahan Yani.
Majelis menggariskan, 16 paket proyek tersebut berasal dari usulan kegiatan pokir/aspirasi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Suap yang diterima Yani tersebut merupakan realisasi dari commitment fee proyek sejulam 15 persen dari total nilai proyek atau komitmen Rp13,4 miliar yang disepakati dengan Robi.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ahmad Yani dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Erma Suharti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020).
Majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yani dengan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Jika Yani tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi
uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan bulan," tegas hakim Erma.
Majelis hakim memastikan, uang suap tersebut terbukti agar Yani memastikan Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai lebih Rp 129,4 miliar dari APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 dan mempengaruhi kepala dinas (SKPD) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait proses lelang proyek-proyek yang ada pada dinas (SKPD) dan pemenang lelang (rekanan) sesuai dengan arahan Yani.
Majelis menggariskan, 16 paket proyek tersebut berasal dari usulan kegiatan pokir/aspirasi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Suap yang diterima Yani tersebut merupakan realisasi dari commitment fee proyek sejulam 15 persen dari total nilai proyek atau komitmen Rp13,4 miliar yang disepakati dengan Robi.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ahmad Yani dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Erma Suharti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020).
Majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yani dengan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Jika Yani tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi
uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan bulan," tegas hakim Erma.
Lihat Juga :