Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji, DPR Minta Kemendikbud Gerak Cepat

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 19:55 WIB
loading...
A A A
Huda mengatakan, skema pemberian subsidi gaji kepada para guru honorer nantinya hampir sama dengan subsidi gaji bagi para pekerja yang diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Nantinya para guru honorer akan menerima dana bantuan sebesar Rp2.400.000 yang akan dicairkan secara bertahap. "Jika mengacu pada program bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja, maka para guru honorer ini akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan ke depan," ujarnya. (Baca juga: Diberi Subsidi Gaji, Angin Segar untuk Guru Ngaji dan Guru Honorer )

Politikus PKB ini mengatakan, bantuan ini meskipun relatif kecil, akan sangat membantu kondisi ekonomi para guru honorer selama musim pandemi COVID-19. Untuk itu, dia berharap agar syarat penerima bantuan subsidi bagi guru honorer ini dipermudah. Jika mengacu pada program serupa untuk para pekerja, maka syarat utama penerima subsidi upah adalah pendapatan tidak lebih dari Rp5 juta dan rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Nah saya berharap syarat untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan ini yang harus ditinjau ulang karena jika diberlakukan sudah pasti banyak guru honorer yang tidak akan memenuhi prasyaratan tersebut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Komisi X DPR RI Minta...
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Tak Pangkas Dana Pendidikan
Guru Honorer Layak Dapat...
Guru Honorer Layak Dapat THR sebagai Bentuk Apresiasi atas Pengabdian
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Rekomendasi
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved