Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji, DPR Minta Kemendikbud Gerak Cepat

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 19:55 WIB
loading...
Guru Honorer Dapat Subsidi...
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kemendikbud gerak cepat dalam menyosialisasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi para guru honorer agar bisa menerima subsidi gaji dari pemerintah. FOTO/INSTAGRAM/@syaifulhooda
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) segera melakukan konsolidasi data guru honorer calon penerima subsidi gaji dari pemerintah. Kemendikbud juga diminta gerak cepat dalam menyosialisasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi para guru honorer agar bisa menerima subsidi gaji dari pemerintah.

"Rencana pemerintah memberikan subsidi gaji kepada para guru honorer meskipun agak terlambat tapi layak diapresiasi. Rencana ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan segera mengirimkan data para guru honorer ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Sabtu (3/10/2020).

Dia menjelaskan, langkah cepat Kemendikbud dalam mengajukan nama-nama calon penerima akan memperbesar peluang para guru honorer untuk menerima subsidi gaji. Menurutnya, ada sekitar 3,3 juta slot penerima subsidi gaji guru honorer dan guru ngaji yang disediakan oleh pemerintah. Kendati demikian tetap ada peluang bagi para guru honorer tidak bisa menjadi peserta program ini jika ada kendala administrasi. (Baca juga: Kabar Gembira! , Guru Ngaji dan Guru Honorer Juga Akan Kebagian Subsidi Gaji )

"Seperti kita ketahui slot subsidi gaji untuk para pekerja mencapai 15,7 juta, tapi yang dinilai layak menerima hanya 12,4 juta slot yang terisi. Artinya tetap ada kemungkinan peserta yang tidak lolos karena persoalan administratif. Maka Kemendikbud harus cepat mengkonsolidasikan data sekaligus menyosialisasikan program ini kepada para guru honorer," katanya.

Saat ini, kata Huda, Kementerian Agama (Kemenag) telah bergerak mengumpulkan nama-nama guru ngaji dan guru honorer di berbagai lembaga pendidikan berbasis agama. Bahkan, Kemenag telah mengirimkan daftar nama potensial guru ngaji penerima subsidi gaji ke Kementerian Keuangan. "Kami berharap langkah ini juga segera dilakukan oleh Kemendikbud," katanya.

Huda mengatakan, skema pemberian subsidi gaji kepada para guru honorer nantinya hampir sama dengan subsidi gaji bagi para pekerja yang diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Nantinya para guru honorer akan menerima dana bantuan sebesar Rp2.400.000 yang akan dicairkan secara bertahap. "Jika mengacu pada program bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja, maka para guru honorer ini akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan ke depan," ujarnya. (Baca juga: Diberi Subsidi Gaji, Angin Segar untuk Guru Ngaji dan Guru Honorer )

Politikus PKB ini mengatakan, bantuan ini meskipun relatif kecil, akan sangat membantu kondisi ekonomi para guru honorer selama musim pandemi COVID-19. Untuk itu, dia berharap agar syarat penerima bantuan subsidi bagi guru honorer ini dipermudah. Jika mengacu pada program serupa untuk para pekerja, maka syarat utama penerima subsidi upah adalah pendapatan tidak lebih dari Rp5 juta dan rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Nah saya berharap syarat untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan ini yang harus ditinjau ulang karena jika diberlakukan sudah pasti banyak guru honorer yang tidak akan memenuhi prasyaratan tersebut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Komisi X DPR RI Minta...
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Tak Pangkas Dana Pendidikan
Guru Honorer Layak Dapat...
Guru Honorer Layak Dapat THR sebagai Bentuk Apresiasi atas Pengabdian
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo: Sejalan dengan Hati Nurani
Kejagung Hentikan Kasus...
Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Salah Fatal, Komisi...
Salah Fatal, Komisi X DPR Desak Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang
Rekomendasi
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Berita Terkini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved