Perseteruan KPK dan MA terkait Putusan Membuat Masyarakat Bingung
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku prihatin terhadap sejumlah putusan MA yang justru memotong hukuman para koruptor melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).
Dia melanjutkan, KPK telah mencatat 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Sementara, sebanyak 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.
"Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trendnya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Menurut Ali, hal tersebut mencerminkan belum adanya komitmen dan visi yang sejalan antar lembaga penegakan hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kendati demikian, Ali menyebut PK merupakan hak dari terpidana sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang (UU). (Baca juga: Belum Serahkan Salinan Putusan PK Koruptor ke KPK, Ini Penjelasan MA)
"Namun, pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," tutupnya.
Dia melanjutkan, KPK telah mencatat 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Sementara, sebanyak 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.
"Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trendnya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Menurut Ali, hal tersebut mencerminkan belum adanya komitmen dan visi yang sejalan antar lembaga penegakan hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kendati demikian, Ali menyebut PK merupakan hak dari terpidana sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang (UU). (Baca juga: Belum Serahkan Salinan Putusan PK Koruptor ke KPK, Ini Penjelasan MA)
"Namun, pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :