Perseteruan KPK dan MA terkait Putusan Membuat Masyarakat Bingung
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 21:00 WIB
loading...
Ketua Harian Ormas Gerakan Reformasi Hukum (Gerah), Zulfikri Zein Lubis berpendapat rivalitas yang terjadi antara MA dan KPK membuat rakyat bingung. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Harian Ormas Gerakan Reformasi Hukum (Gerah), Zulfikri Zein Lubis berpendapat rivalitas yang terjadi antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuat rakyat bingung. Sebab, kedua lembaga ini saling menunjukkan independensi dengan superioritasnya.
Terlebih saat ini terbangun doktrin keadilan yang dikaitkan dengan beratnya hukuman. Seolah olah semakin berat hukuman yang diberikan, di situlah nilai keadilan itu tegak dan bahkan doktrin yang paling anyar, siapapun yang mengurangi atau memotong hukuman seseorang maka itu perbuatan tercela. (Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Ingatkan BPD Waspadai 'Rayuan' Petahana di Pilkada)
"Kalau memang upaya memotong dan menambah hukuman seseorang itu dianggap tabu, kenapa tidak direvisi saja UU MA? Lakukan perubahan agar dalam UU MA, disebutkan bahwa lembaga MA hanya berhak menguatkan putusan hukum sebelumya bagi seorang terpidana,” ujar Zulfikri dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).
Terlebih dalam aturan itu, MA tak berwenang memotong hukuman ataupun membebaskan seorang terpidana. Dengan kata lain, lembaga MA bukanlah benteng terakhir bagi pencari keadilan, namun merupakan tempat untuk menambah hukuman bagi seorang terpidana.
Fikri Lubis melanjutkan rivalitas putusan antara MA dan KPK menunjukkan bahwa di negeri ini sedang mempertontonkan drama satu babak dengan tema mendegradasi kewibawaan MA sebagai tempat mencari keadilan. Setiap penurunan hukuman yang diputus MA seolah olah dipastikan telah terjadi ‘kongkalikong’ didalam proses putusan itu.
Bahkan opini yang dibentuk sepertinya ingin menunjukkan bahwa KPK lah satu-satunya lembaga penegak hukum ygan paling superior secara de facto, mengalahkan superioritas MA yang telah ditetapkan oleh negara secara de jure sebagai benteng terakhir penegakan keadilan.
"Cara berpikir seperti itu membuat seolah-olah sah-sah saja bila KPK "menabrak" putusan MA meskipun itu harus mengintervensi independensi MA sebagai lembaga tinggi negara," ucapnya.
Terlebih saat ini terbangun doktrin keadilan yang dikaitkan dengan beratnya hukuman. Seolah olah semakin berat hukuman yang diberikan, di situlah nilai keadilan itu tegak dan bahkan doktrin yang paling anyar, siapapun yang mengurangi atau memotong hukuman seseorang maka itu perbuatan tercela. (Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Ingatkan BPD Waspadai 'Rayuan' Petahana di Pilkada)
"Kalau memang upaya memotong dan menambah hukuman seseorang itu dianggap tabu, kenapa tidak direvisi saja UU MA? Lakukan perubahan agar dalam UU MA, disebutkan bahwa lembaga MA hanya berhak menguatkan putusan hukum sebelumya bagi seorang terpidana,” ujar Zulfikri dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).
Terlebih dalam aturan itu, MA tak berwenang memotong hukuman ataupun membebaskan seorang terpidana. Dengan kata lain, lembaga MA bukanlah benteng terakhir bagi pencari keadilan, namun merupakan tempat untuk menambah hukuman bagi seorang terpidana.
Fikri Lubis melanjutkan rivalitas putusan antara MA dan KPK menunjukkan bahwa di negeri ini sedang mempertontonkan drama satu babak dengan tema mendegradasi kewibawaan MA sebagai tempat mencari keadilan. Setiap penurunan hukuman yang diputus MA seolah olah dipastikan telah terjadi ‘kongkalikong’ didalam proses putusan itu.
Bahkan opini yang dibentuk sepertinya ingin menunjukkan bahwa KPK lah satu-satunya lembaga penegak hukum ygan paling superior secara de facto, mengalahkan superioritas MA yang telah ditetapkan oleh negara secara de jure sebagai benteng terakhir penegakan keadilan.
"Cara berpikir seperti itu membuat seolah-olah sah-sah saja bila KPK "menabrak" putusan MA meskipun itu harus mengintervensi independensi MA sebagai lembaga tinggi negara," ucapnya.
Lihat Juga :