Komisi VII DPR Tagih Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 16:24 WIB
loading...
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). FOTO/DOK.dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI , Mulyanto mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) . Dia meminta pemerintah agar tertib administrasi dan hukum terkait pembentukan lembaga baru.
"Ini sudah lewat hampir satu tahun sejak BRIN dibentuk tapi sampai hari ini Perpres belum juga terbit. Padahal pemerintah sendiri yang berjanji bahwa Perpres tentang Kelembagaan BRIN ini akan terbit di akhir tahun 2019," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).
Dia mengatakan bahwa target itu meleset dan dibuat target baru menjadi akhir Maret 2020. "Tapi ternyata menjelang berakhir semester II tahun 2020 pun, Perpres itu belum juga muncul," ujar Mulyanto. (Baca juga: Menristek/Kepala BRIN dan Menteri Ilmu Pengetahuan, Riset, dan Inovasi Inggris Perpanjang Kemitraan Iptek )
Ia mengingatkan pemerintah bahwa Perpres BRIN itu merupakan amanah UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Dalam Pasal 48 ayat (1) disebutkan untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
Dan pada ayat (2) dan (3) dijelaskan bahwa Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
"Ini sudah lewat hampir satu tahun sejak BRIN dibentuk tapi sampai hari ini Perpres belum juga terbit. Padahal pemerintah sendiri yang berjanji bahwa Perpres tentang Kelembagaan BRIN ini akan terbit di akhir tahun 2019," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).
Dia mengatakan bahwa target itu meleset dan dibuat target baru menjadi akhir Maret 2020. "Tapi ternyata menjelang berakhir semester II tahun 2020 pun, Perpres itu belum juga muncul," ujar Mulyanto. (Baca juga: Menristek/Kepala BRIN dan Menteri Ilmu Pengetahuan, Riset, dan Inovasi Inggris Perpanjang Kemitraan Iptek )
Ia mengingatkan pemerintah bahwa Perpres BRIN itu merupakan amanah UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Dalam Pasal 48 ayat (1) disebutkan untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
Dan pada ayat (2) dan (3) dijelaskan bahwa Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Lihat Juga :