Komisi VII DPR Tagih Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI , Mulyanto mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) . Dia meminta pemerintah agar tertib administrasi dan hukum terkait pembentukan lembaga baru.
"Ini sudah lewat hampir satu tahun sejak BRIN dibentuk tapi sampai hari ini Perpres belum juga terbit. Padahal pemerintah sendiri yang berjanji bahwa Perpres tentang Kelembagaan BRIN ini akan terbit di akhir tahun 2019," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).
Dia mengatakan bahwa target itu meleset dan dibuat target baru menjadi akhir Maret 2020. "Tapi ternyata menjelang berakhir semester II tahun 2020 pun, Perpres itu belum juga muncul," ujar Mulyanto. (
)
Ia mengingatkan pemerintah bahwa Perpres BRIN itu merupakan amanah UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Dalam Pasal 48 ayat (1) disebutkan untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
Dan pada ayat (2) dan (3) dijelaskan bahwa Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
"Ini tidak lazim. RAPBN tahun 2021 untuk Kemenristek/BRIN sudah disetujui Komisi VII DPR RI. Artinya rencana anggarannya sudah tersedia tapi justru kelembagaan dan SDM-nya yang belum jelas. Sebenarnya pemerintah serius tidak membentuk BRIN?," tanya Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini. ( )
"Para peneliti senior banyak yang bertanya, apakah karena terkait klausul Dewan Pengarah BRIN yang ex-officio dari Ketua/anggota Dewan Pengarah BPIP, sehingga Perpres kelembagaan BRIN, sampai hari ini masih terkatung-katung. Muncul keresahan mengenai ketidakjelasan eksistensi lembaga litbang mereka di masa depan," ujar mantan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi era Presiden SBY ini.
Mulyanto menambahkan keterlambatan ini mencerminkan pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya. Padahal kepada masyarakat pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.
"Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya," kata Mulyanto.
Seperti diketahui, sebagaimana amanat UU Nomor 11/2019 tentang Sisnas Iptek, Pemerintah bermaksud menggabungkan seluruh lembaga litbang dalam lingkup Kemenristek menjadi satu lembaga terintegrasi dari invensi sampai inovasi, yakni BRIN. Namun tidak sedikit peneliti yang menolaknya. Begitu juga struktur BRIN yang dikabarkan memiliki Dewan Pengarah, yang secara ex-officio dijabat oleh ketua atau anggota Dewan Pengarah dari BPIP.
"Ini sudah lewat hampir satu tahun sejak BRIN dibentuk tapi sampai hari ini Perpres belum juga terbit. Padahal pemerintah sendiri yang berjanji bahwa Perpres tentang Kelembagaan BRIN ini akan terbit di akhir tahun 2019," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).
Dia mengatakan bahwa target itu meleset dan dibuat target baru menjadi akhir Maret 2020. "Tapi ternyata menjelang berakhir semester II tahun 2020 pun, Perpres itu belum juga muncul," ujar Mulyanto. (
Baca Juga
Ia mengingatkan pemerintah bahwa Perpres BRIN itu merupakan amanah UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Dalam Pasal 48 ayat (1) disebutkan untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
Dan pada ayat (2) dan (3) dijelaskan bahwa Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
"Ini tidak lazim. RAPBN tahun 2021 untuk Kemenristek/BRIN sudah disetujui Komisi VII DPR RI. Artinya rencana anggarannya sudah tersedia tapi justru kelembagaan dan SDM-nya yang belum jelas. Sebenarnya pemerintah serius tidak membentuk BRIN?," tanya Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini. ( )
"Para peneliti senior banyak yang bertanya, apakah karena terkait klausul Dewan Pengarah BRIN yang ex-officio dari Ketua/anggota Dewan Pengarah BPIP, sehingga Perpres kelembagaan BRIN, sampai hari ini masih terkatung-katung. Muncul keresahan mengenai ketidakjelasan eksistensi lembaga litbang mereka di masa depan," ujar mantan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi era Presiden SBY ini.
Mulyanto menambahkan keterlambatan ini mencerminkan pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya. Padahal kepada masyarakat pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.
"Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya," kata Mulyanto.
Seperti diketahui, sebagaimana amanat UU Nomor 11/2019 tentang Sisnas Iptek, Pemerintah bermaksud menggabungkan seluruh lembaga litbang dalam lingkup Kemenristek menjadi satu lembaga terintegrasi dari invensi sampai inovasi, yakni BRIN. Namun tidak sedikit peneliti yang menolaknya. Begitu juga struktur BRIN yang dikabarkan memiliki Dewan Pengarah, yang secara ex-officio dijabat oleh ketua atau anggota Dewan Pengarah dari BPIP.
(abd)