Masuk Trending Topic, Netizen Kompak #KawalUjiMateriUUPenyiaran
Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:06 WIB
loading...
A
A
A
Mengenai uji materi ini, sejumlah pihak mulai dari lembaga negara hingga praktisi komunikasi angkat bicara. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis beberapa waktu lalu mengatakan di berbagai negara telah diatur tentang penyiaran digital. Para pembuat konten memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright. Ada kontrak secara profesional. Tidak sekadar di-upload.
Sementara itu pakar telematika Roy Suryo menilai uji materi yang disampaikan RCTI dan iNews TV sah-sah saja. Menurut dia berlebihan jika ada orang yang menolak pengaturan penyiaran berbasis internet akan mengancam demokrasi.
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Danrivanto Budhijanto juga berpendaat media berbasis internet seharusnya patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, jika dilihat secara faktual, media berbasis internet juga berdampak kepada masyarakat. Dengan begitu, tidak boleh lepas dari tanggung jawab.
Sementara itu pakar telematika Roy Suryo menilai uji materi yang disampaikan RCTI dan iNews TV sah-sah saja. Menurut dia berlebihan jika ada orang yang menolak pengaturan penyiaran berbasis internet akan mengancam demokrasi.
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Danrivanto Budhijanto juga berpendaat media berbasis internet seharusnya patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, jika dilihat secara faktual, media berbasis internet juga berdampak kepada masyarakat. Dengan begitu, tidak boleh lepas dari tanggung jawab.
(dam)
Lihat Juga :