Masuk Trending Topic, Netizen Kompak #KawalUjiMateriUUPenyiaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tanda pagar atau hashtag #kawalUjiMateriUUPenyiaran masuk dalam trending topic media sosial Twitter pada Kamis (1/10/2020) pagi. Hashtag tersebut masuk trending topic sejak pukul 07.00-08.25 WIB.
Seperti diketahui, sidang perkara uji materi UU Penyiaran telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pemohon adalah RCTI dan iNews TV
Pengguna media sosial Twitter meyampaikan pendapatnya dengan menyertai hashtag tersebut. Salah satunya,pemilik akun @Merahma89971993. "Waaah aku sihh beneran yakin ini UU tuh buat menolong dan melindungi kita para pembuat konten guys #KawalUjiMateriUUPenyiaran ," cuitnya, Kamis (1/10/2020).Begitu juga pemilik akun @axissaku yang mengaku tidak khawatir dengan uji materi UU Penyiaran. "Jangan khawatir, gw content creator juga, ini tuh kalau dicerna baik-baik, UU penyiaran ini sangat berguna banget untuk perlindungan kita sebagai content creator #KawalUjiMateriUUPenyiaran," tulisnya. ( )
Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan agar UU tersebut mengatur semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. ( )
Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI. Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi. Pada hari ini sidang uji materi UU Penyiaran akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.
Mengenai uji materi ini, sejumlah pihak mulai dari lembaga negara hingga praktisi komunikasi angkat bicara. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis beberapa waktu lalu mengatakan di berbagai negara telah diatur tentang penyiaran digital. Para pembuat konten memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright. Ada kontrak secara profesional. Tidak sekadar di-upload.
Sementara itu pakar telematika Roy Suryo menilai uji materi yang disampaikan RCTI dan iNews TV sah-sah saja. Menurut dia berlebihan jika ada orang yang menolak pengaturan penyiaran berbasis internet akan mengancam demokrasi.
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Danrivanto Budhijanto juga berpendaat media berbasis internet seharusnya patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, jika dilihat secara faktual, media berbasis internet juga berdampak kepada masyarakat. Dengan begitu, tidak boleh lepas dari tanggung jawab.
Seperti diketahui, sidang perkara uji materi UU Penyiaran telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pemohon adalah RCTI dan iNews TV
Pengguna media sosial Twitter meyampaikan pendapatnya dengan menyertai hashtag tersebut. Salah satunya,pemilik akun @Merahma89971993. "Waaah aku sihh beneran yakin ini UU tuh buat menolong dan melindungi kita para pembuat konten guys #KawalUjiMateriUUPenyiaran ," cuitnya, Kamis (1/10/2020).Begitu juga pemilik akun @axissaku yang mengaku tidak khawatir dengan uji materi UU Penyiaran. "Jangan khawatir, gw content creator juga, ini tuh kalau dicerna baik-baik, UU penyiaran ini sangat berguna banget untuk perlindungan kita sebagai content creator #KawalUjiMateriUUPenyiaran," tulisnya. ( )
Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan agar UU tersebut mengatur semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. ( )
Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI. Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi. Pada hari ini sidang uji materi UU Penyiaran akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.
Mengenai uji materi ini, sejumlah pihak mulai dari lembaga negara hingga praktisi komunikasi angkat bicara. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis beberapa waktu lalu mengatakan di berbagai negara telah diatur tentang penyiaran digital. Para pembuat konten memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright. Ada kontrak secara profesional. Tidak sekadar di-upload.
Sementara itu pakar telematika Roy Suryo menilai uji materi yang disampaikan RCTI dan iNews TV sah-sah saja. Menurut dia berlebihan jika ada orang yang menolak pengaturan penyiaran berbasis internet akan mengancam demokrasi.
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Danrivanto Budhijanto juga berpendaat media berbasis internet seharusnya patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, jika dilihat secara faktual, media berbasis internet juga berdampak kepada masyarakat. Dengan begitu, tidak boleh lepas dari tanggung jawab.
(dam)