715 Paslon Cakada Ditetapkan KPU Bertarung di Pilkada 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbaharui datanya terkait rekapitulasi dalam tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2020. Total, sebanyak 715 paslon akan tampil di pesta demokrasi lima tahunan ini.
(Baca juga: Legislator PPP Usul Kantor CC PKI Dibikin Museum Kekejaman G30S)
Data tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, dengan merujuk data yang dihimpun dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pukul 12.20 WIB, Selasa (29/9/2020).
(Baca juga: Soal Nama Partai Baru Amien Rais, Loyalis: Tunggu Besok Saja)
Jumlah tersebut diperoleh dari total Provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak 9 dari 9 Provinsi dan 260 Kabupaten/Kota dari 261 Kabupaten/Kota yang sudah melakukan penetapan pasangan calon (paslon).
Dari sebaran itu, untuk tingkat Provinsi sebanyak 24 paslon yang sudah memenuhi syarat dilakukan penetapan. Sementara, di tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 691 paslon yang memenuhi syarat dilakukan penetapan.
Untuk tingkat Provinsi, terdapat 1 paslon yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan. Sementara, terdapat 6 bapaslon di tingkat Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan.
(Baca juga: Legislator PPP Usul Kantor CC PKI Dibikin Museum Kekejaman G30S)
Data tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, dengan merujuk data yang dihimpun dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pukul 12.20 WIB, Selasa (29/9/2020).
(Baca juga: Soal Nama Partai Baru Amien Rais, Loyalis: Tunggu Besok Saja)
Jumlah tersebut diperoleh dari total Provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak 9 dari 9 Provinsi dan 260 Kabupaten/Kota dari 261 Kabupaten/Kota yang sudah melakukan penetapan pasangan calon (paslon).
Dari sebaran itu, untuk tingkat Provinsi sebanyak 24 paslon yang sudah memenuhi syarat dilakukan penetapan. Sementara, di tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 691 paslon yang memenuhi syarat dilakukan penetapan.
Untuk tingkat Provinsi, terdapat 1 paslon yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan. Sementara, terdapat 6 bapaslon di tingkat Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan.
(maf)