Ini Petikan Lengkap Amar Putusan PK Anas Urbaningrum
Rabu, 30 September 2020 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
"Empat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Andi mengutip bagian amar putusan PK Anas. (Baca juga: MA Upayakan Putusan PK Anas Urbaningrum Keluar September 2020 )
Lima, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Anas selesai menjalani masa pidana pokok. Enam, menetapkan lamanya Anas berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tujuh, menetapkan Anas tetap berada dalam tahanan. Delapan, menghukum pula Anas untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp57.592.330.580 dan USD5.261.070. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang.
"Dan dalam hal terdakwa (Anas Urbaningrum) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Andi.
Lima, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Anas selesai menjalani masa pidana pokok. Enam, menetapkan lamanya Anas berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tujuh, menetapkan Anas tetap berada dalam tahanan. Delapan, menghukum pula Anas untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp57.592.330.580 dan USD5.261.070. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang.
"Dan dalam hal terdakwa (Anas Urbaningrum) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Andi.
(abd)
Lihat Juga :