TNI dan Ancaman Nonmiliter
loading...
A
A
A
Penugasan TNI sebagai upaya optimalisasi sumber daya yang dimiliki oleh TNI untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara dalam kerangka pencapaian tujuan nasional. Upaya tersebut juga sebagai bagian pemberian jaminan keamanan bagi segenap elemen dan menciptakan kesejahteraan umum serta memberikan perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Salah satu penugasan sebagai upaya optimalisasi sumber daya TNI yaitu dalam penanganan aksi terorisme. Rancangan Perpres yang mengatur penugasan tersebut telah disiapkan pemerintah namun ada yang menilai langkah tersebut berlebihan. Penugasan TNI dalam penanganan aksi terorisme tersebut telah diatur dalam undang-undang. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 34/2004 tentang TNI mengatur salah satu tugas pokok TNI adalah mengatasi aksi terorisme.
Selanjutnya, Pasal 43I UU Nomor 5/2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi milter selain perang. Undang-undang ini mendelegasikan pembentukan rancangan Perpres yang saat ini banyak mendapat penolakan. Kedua ketentuan tersebut telah memberikan dasar hukum yang tegas bagi TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Langkah-Langkah Strategis
Tantangan dinamika masyarakat ke depan akan semakin kompleks dan membutuhkan dukungan berbagai elemen negara secara terintegrasi. TNI dengan segenap kemampuan dan dukungan organisasi yang ada menjadi elemen penting untuk berperan menangani ancaman tersebut. Untuk merealisasikan penugasan TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perlu dilakukan beberapa langkah, antara lain: Pertama, pembentuk kebijakan perlu segera merealisasikan berbagai peraturan pelaksana yang merupakan amanat Pasal 7 ayat (2) UU TNI terkait tugas pokok TNI.
Kedua, melanjutkan upaya mewujudkan profesionalisme TNI yang telah dirintis dengan UU TNI dan terus bergulir sampai dengan saat ini. Profesionalisme ini perlu terus dikembangkan dengan mengedepankan supremasi sipil sebagai ruh demokrasi. Ketiga, perubahan dinamika masyarakat dan lingkungan yang menyertainya serta tuntutan kebutuhan dalam memperluas peran TNI perlu diakomodasi melalui revisi UU TNI. Hal ini juga merupakan bagian untuk mengoptimalkan sumber daya TNI dalam mendukung penyelesaian persoalan bangsa sebagai perwujudan prajurit profesional.
Keempat, penguatan peran masyarakat dalam mendorong profesionalisme TNI secara terus menerus. Perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini juga telah menguatkan posisi masyarakat melakukan kontrol terhadap peran lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Bentuk ancaman terhadap eksistensi negara telah berubah dengan dinamis seiring dengan perkembangan masyarakat. Sumber daya yang dimiliki TNI perlu dioptimalkan sebagai salah satu komponen utama untuk mengatasi ancaman tersebut. Dengan demikian negara perlu mengintegrasikan seluruh komponen dalam membangun sistem keamanan nasional untuk menangkal berbagai ancaman tersebut.
Salah satu penugasan sebagai upaya optimalisasi sumber daya TNI yaitu dalam penanganan aksi terorisme. Rancangan Perpres yang mengatur penugasan tersebut telah disiapkan pemerintah namun ada yang menilai langkah tersebut berlebihan. Penugasan TNI dalam penanganan aksi terorisme tersebut telah diatur dalam undang-undang. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 34/2004 tentang TNI mengatur salah satu tugas pokok TNI adalah mengatasi aksi terorisme.
Selanjutnya, Pasal 43I UU Nomor 5/2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi milter selain perang. Undang-undang ini mendelegasikan pembentukan rancangan Perpres yang saat ini banyak mendapat penolakan. Kedua ketentuan tersebut telah memberikan dasar hukum yang tegas bagi TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Langkah-Langkah Strategis
Tantangan dinamika masyarakat ke depan akan semakin kompleks dan membutuhkan dukungan berbagai elemen negara secara terintegrasi. TNI dengan segenap kemampuan dan dukungan organisasi yang ada menjadi elemen penting untuk berperan menangani ancaman tersebut. Untuk merealisasikan penugasan TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perlu dilakukan beberapa langkah, antara lain: Pertama, pembentuk kebijakan perlu segera merealisasikan berbagai peraturan pelaksana yang merupakan amanat Pasal 7 ayat (2) UU TNI terkait tugas pokok TNI.
Kedua, melanjutkan upaya mewujudkan profesionalisme TNI yang telah dirintis dengan UU TNI dan terus bergulir sampai dengan saat ini. Profesionalisme ini perlu terus dikembangkan dengan mengedepankan supremasi sipil sebagai ruh demokrasi. Ketiga, perubahan dinamika masyarakat dan lingkungan yang menyertainya serta tuntutan kebutuhan dalam memperluas peran TNI perlu diakomodasi melalui revisi UU TNI. Hal ini juga merupakan bagian untuk mengoptimalkan sumber daya TNI dalam mendukung penyelesaian persoalan bangsa sebagai perwujudan prajurit profesional.
Keempat, penguatan peran masyarakat dalam mendorong profesionalisme TNI secara terus menerus. Perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini juga telah menguatkan posisi masyarakat melakukan kontrol terhadap peran lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Bentuk ancaman terhadap eksistensi negara telah berubah dengan dinamis seiring dengan perkembangan masyarakat. Sumber daya yang dimiliki TNI perlu dioptimalkan sebagai salah satu komponen utama untuk mengatasi ancaman tersebut. Dengan demikian negara perlu mengintegrasikan seluruh komponen dalam membangun sistem keamanan nasional untuk menangkal berbagai ancaman tersebut.
(ras)