TNI dan Ancaman Nonmiliter

Kamis, 01 Oktober 2020 - 07:15 WIB
loading...
TNI dan Ancaman Nonmiliter
Anang Puji Utama
A A A
Anang Puji Utama
Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan

PERKEMBANGAN teknologi informasi dan komunikasi telah membuat interaksi masyarakat semakin dinamis baik dalam lingkup nasional, regional maupun global. Kemajuan teknologi tersebut telah menghapus batas jarak dengan membuka ruang komunikasi lebih intensif. Kemajuan teknologi dan informasi telah memberi corak khusus pada situasi saat ini dalam saling berinteraksi dan bahkan mengintervensi. Menguasai sebuah negara atau mempengaruhi masyarakat tidak perlu dengan upaya menguasai wilayahnya secara frontal melalui perang. Penguasaan ruang dan masyarakat dapat dilakukan dengan intervensi ekonomi, budaya dan nilai-nilai kehidupan yang dapat dengan mudah dilakukan saat ini melalui dukungan teknologi.

Pola interaksi tersebut memberikan pengaruh terhadap dimensi sistem keamanan nasional bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman gangguan baik dari internal maupun eksternal yang semakin beragam. Interaksi yang terjadi secara global tersebut berpengaruh pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan. Selain berdampak positif, situasi tersebut juga memberi dampak negatif berupa perluasan spektrum ancaman terhadap kedaulatan negara. Bagaimana peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama pertahanan negara menghadapi berbagai ancaman tersebut?

Ancaman Militer dan Nonmiliter
Ancaman terhadap kedaulatan negara seringkali dibatasi pada bentuk ancaman militer berupa invasi militer pada suatu wilayah yang sudah dikuasi oleh negara lain. Bentuk ancaman semacam ini dikategorikan sebagai ancaman tradisional. Namun, dinamika yang berkembang pesat dalam interaksi masyarakat berpengaruh pada semakin banyaknya ancaman nonmiliter dibandingkan dengan ancaman nonmiliter.

Berkembangnya ancaman nonmiliter tersebut seiring dengan peradaban manusia dengan berkembangnya teknologi dan telah memunculkan pemikiran baru dengan mengkategorikan bentuk ancaman nonmiliter. Wujud ancaman tersebut diantaranya radikalisme, separatisme, konflik sosial, wabah penyakit, serangan siber, eksploitasi sumber daya alam dan sebagainya.

Pandemi Covid-19 menjadi salah satu wujud nyata ancaman nonmiliter yang telah berdampak sangat serius pada aspek kehidupan masyarakat. Daya rusaknya melemahkan sistem ekonomi, menghambat proses pemerintahan dan pendidikan, dan bentuk hambatan lainnya yang berpengaruh pada aktifitas masyarakat. Potensi munculnya bentuk ancaman nonmiliter lainnya di Indonesia cukup besar dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia.

Tantangan menjaga keutuhan negara melalui bentuk-bentuk ancaman nonmiliter yang bersifat kontemporer tersebut perlu diantisipasi oleh TNI sebagai alat utama negara dalam sistem pertahanan. Berkembangnya ancaman tersebut harus diimbangi dengan pengembangan sistem untuk menangkal berbagai gangguan yang berpotensi mengancam kedaulatan negara. TNI sebagai komponen utama dalam menjaga pertahanan negara semakin memiliki peran penting dan vital. Sejarah panjang bangsa Indonesia telah menempatkan TNI pada peran yang tidak bisa dilepaskan dari upaya keras menjaga kedaulatan negara.

Prajurit Profesional Patriot
Masyarakat memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi kepada TNI. Sejumlah survei yang dilakukan secara regular menunjukkan hal tersebut. Survei Indikator yang dilakukan pada Februari 2020 menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat mencapai 95,4%. Survei lainnya pada 2020 yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research Center (SMRC) juga menunjukkan data yang sama dimana TNI mendapatkan tingkat kepercayaan tertinggi dari masyarakat dibandingkan dengan institusi lainnya.

Kepercayaan yang tinggi ini merupakan konsekuensi reformasi yang dilakukan oleh TNI dalam menjalankan perannya terkait dengan pertahanan negara. Namun di sisi lain, TNI dituntut berperan lebih bagi penyelesaian berbagai tantangan bangsa yang berhubungan dengan pencapaan tujuan nasional. Konsep ini yang merupakan bagian perwujudan TNI sebagai prajurit professional.

Prajurit profesional hadir dengan karakteristik profesional (the old professionalism) dan memiliki komitmen kuat untuk mengambil peran secara tulus dalam tugas-tugas nonpertahanan demi kemanusiaan, solidaritas sosial, kebaikan bersama, kepentingan nasional, dan kehormatan bangsa (the new professionalism) berdasarkan keputusan pemerintah sipil. (Syamsul Ma’arif: 2014).

Penugasan TNI sebagai upaya optimalisasi sumber daya yang dimiliki oleh TNI untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara dalam kerangka pencapaian tujuan nasional. Upaya tersebut juga sebagai bagian pemberian jaminan keamanan bagi segenap elemen dan menciptakan kesejahteraan umum serta memberikan perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Salah satu penugasan sebagai upaya optimalisasi sumber daya TNI yaitu dalam penanganan aksi terorisme. Rancangan Perpres yang mengatur penugasan tersebut telah disiapkan pemerintah namun ada yang menilai langkah tersebut berlebihan. Penugasan TNI dalam penanganan aksi terorisme tersebut telah diatur dalam undang-undang. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 34/2004 tentang TNI mengatur salah satu tugas pokok TNI adalah mengatasi aksi terorisme.

Selanjutnya, Pasal 43I UU Nomor 5/2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi milter selain perang. Undang-undang ini mendelegasikan pembentukan rancangan Perpres yang saat ini banyak mendapat penolakan. Kedua ketentuan tersebut telah memberikan dasar hukum yang tegas bagi TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Langkah-Langkah Strategis
Tantangan dinamika masyarakat ke depan akan semakin kompleks dan membutuhkan dukungan berbagai elemen negara secara terintegrasi. TNI dengan segenap kemampuan dan dukungan organisasi yang ada menjadi elemen penting untuk berperan menangani ancaman tersebut. Untuk merealisasikan penugasan TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perlu dilakukan beberapa langkah, antara lain: Pertama, pembentuk kebijakan perlu segera merealisasikan berbagai peraturan pelaksana yang merupakan amanat Pasal 7 ayat (2) UU TNI terkait tugas pokok TNI.

Kedua, melanjutkan upaya mewujudkan profesionalisme TNI yang telah dirintis dengan UU TNI dan terus bergulir sampai dengan saat ini. Profesionalisme ini perlu terus dikembangkan dengan mengedepankan supremasi sipil sebagai ruh demokrasi. Ketiga, perubahan dinamika masyarakat dan lingkungan yang menyertainya serta tuntutan kebutuhan dalam memperluas peran TNI perlu diakomodasi melalui revisi UU TNI. Hal ini juga merupakan bagian untuk mengoptimalkan sumber daya TNI dalam mendukung penyelesaian persoalan bangsa sebagai perwujudan prajurit profesional.

Keempat, penguatan peran masyarakat dalam mendorong profesionalisme TNI secara terus menerus. Perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini juga telah menguatkan posisi masyarakat melakukan kontrol terhadap peran lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Bentuk ancaman terhadap eksistensi negara telah berubah dengan dinamis seiring dengan perkembangan masyarakat. Sumber daya yang dimiliki TNI perlu dioptimalkan sebagai salah satu komponen utama untuk mengatasi ancaman tersebut. Dengan demikian negara perlu mengintegrasikan seluruh komponen dalam membangun sistem keamanan nasional untuk menangkal berbagai ancaman tersebut.
(ras)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7102 seconds (0.1#10.140)