KPU: Satu Pasangan Cagub/Cawagub Tak Penuhi Syarat Tampil di Pilkada 2020

Rabu, 30 September 2020 - 18:01 WIB
loading...
KPU: Satu Pasangan Cagub/Cawagub...
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menyampaikan ada satu paslon gubernur/wakil gubernur yang tidak memenuhi syarat tampil di Pilkada 2020. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya selesai melakukan rekapitulasi data terkait tahapan penetapan pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 . Hasilnya, satu bakal paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta di Pilkada 2020.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menyampaikan bahwa, hal itu merujuk pada data yang dikumpulkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah dimutakhirkan pada Selasa (29/9/2020) kemarin. Dia memastikan seluruh daerah sudah melaksanakan tahapan ini.

"Total provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak 9 provinsi dari 9 provinsi," kata Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020). ( )

Dari jumlah tersebut, Evi menyampaikan total bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 24 Calon.

"Total bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 calon," ujarnya.

Dari hasil penelusuran di data Silon ini, satu bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon di Pilkada 2020 yakni berasal dari Pilgub Bengkulu yakni pasangan Agusrin Maryono-Imron Rosyadi. ( )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)