KPU: Satu Pasangan Cagub/Cawagub Tak Penuhi Syarat Tampil di Pilkada 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya selesai melakukan rekapitulasi data terkait tahapan penetapan pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 . Hasilnya, satu bakal paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta di Pilkada 2020.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menyampaikan bahwa, hal itu merujuk pada data yang dikumpulkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah dimutakhirkan pada Selasa (29/9/2020) kemarin. Dia memastikan seluruh daerah sudah melaksanakan tahapan ini.
"Total provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak 9 provinsi dari 9 provinsi," kata Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020). ( )
Dari jumlah tersebut, Evi menyampaikan total bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 24 Calon.
"Total bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 calon," ujarnya.
Dari hasil penelusuran di data Silon ini, satu bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon di Pilkada 2020 yakni berasal dari Pilgub Bengkulu yakni pasangan Agusrin Maryono-Imron Rosyadi. ( )
Lihat Juga: Didukung Ribuan Mahasiswa, Ahmad Ali Satu-satunya Aktivis Mahasiswa Palu yang Menasional
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menyampaikan bahwa, hal itu merujuk pada data yang dikumpulkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah dimutakhirkan pada Selasa (29/9/2020) kemarin. Dia memastikan seluruh daerah sudah melaksanakan tahapan ini.
"Total provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak 9 provinsi dari 9 provinsi," kata Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020). ( )
Dari jumlah tersebut, Evi menyampaikan total bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 24 Calon.
"Total bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 calon," ujarnya.
Dari hasil penelusuran di data Silon ini, satu bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon di Pilkada 2020 yakni berasal dari Pilgub Bengkulu yakni pasangan Agusrin Maryono-Imron Rosyadi. ( )
Lihat Juga: Didukung Ribuan Mahasiswa, Ahmad Ali Satu-satunya Aktivis Mahasiswa Palu yang Menasional
(abd)