Tapera Bakal Kelola Dana 13 Juta Pekerja
Rabu, 30 September 2020 - 06:34 WIB
loading...
A
A
A
Menurut mereka kata -- wajib menjadi peserta – tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak turut serta mensubsidi pembiayaan perumahan rakyat. Lebih jauh, mereka menilai sebagai tindakan pelimpahan kewajiban wewenang beban tanggung jawab negara kepada warga negara. Tidak hanya itu, regulasi tersebut menjadi kontraproduktif karena terjadi pengingkaran terhadap tujuan negara, yakni bagaimana mensejahterakan rakyat.
Masyarakat menggugat sebuah kebijakan pemerintah adalah hal yang wajar di negara yang berlandaskan hukum. Terlepas dari persoalan gugatan yang sudah didaftarkan ke MK tersebut mekanisme pengelolaan iuran satu hal yang wajib dikawal sebaik-baiknya, mengingat dana itu milik masyarakat banyak. Nantinya, sebagaimana dibeberkan pihak BP Tapera bahwa pengelolaan dana menggunakan pola KIK secara produktif dan efektif. Pengelola berkewajiban bahwa simpanan harus bisa kembali beserta hasil investasi atau pemupukannya.
Pengelolaan dana melaui KIK mempertimbangkan target imbal hasil sekurang-kurangya rata-rata deposito bank pemerintah jangka waktu setahun secara berkelanjutan. Rencananya, kontrak investasi akan dipecah dalam berbagai instrumen investasi. Alokasi dana investasi sekitar 40% hingga 60% melalui manajer investasi baik dalam kontrak investasi konvensional atau kontrak investasi kolektif syariah, seperti deposito, surat berharga pemerintah dan bentuk investasi lain yang menguntungkan. Lalu, sebesar 30% hingga 55% dialokasikan di bank dan perusahaan pembiayaan lewat efek atas penyaluran pembiayaan. Sisanya sebesar 5% ditempatkan pada rekening operasional sebagai cadangan. Alokasi cadangan ini diperuntukkan pengembalian dana peserta. BP Tapera menggandeng Bank BRI sebagai bank kustodian.
Pihak BP Tapera memproyeksikan bakal menghimpun dan mengelola dana sebesar Rp60 triliun hingga 2024, yang bersumber dari akumulasi iuran sebanyak 13 juta pekerja. Dana besar yang bakal dikelola lembaga yang bisa menjembatani masyarakat kecil untuk memliki hunian layak, tentu kita berharap pengelola tidak hanya cakap dalam menginvestasikan dana kelolaan sehingga menghasilkan pemupukan dana yang besar tetapi juga harus amanah, transparan. Dan, harus dibarengi pengawasan yang melekat dari otoritas yang berwenang, jangan sampai kebobolan seperti sejumlah lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat.
Masyarakat menggugat sebuah kebijakan pemerintah adalah hal yang wajar di negara yang berlandaskan hukum. Terlepas dari persoalan gugatan yang sudah didaftarkan ke MK tersebut mekanisme pengelolaan iuran satu hal yang wajib dikawal sebaik-baiknya, mengingat dana itu milik masyarakat banyak. Nantinya, sebagaimana dibeberkan pihak BP Tapera bahwa pengelolaan dana menggunakan pola KIK secara produktif dan efektif. Pengelola berkewajiban bahwa simpanan harus bisa kembali beserta hasil investasi atau pemupukannya.
Pengelolaan dana melaui KIK mempertimbangkan target imbal hasil sekurang-kurangya rata-rata deposito bank pemerintah jangka waktu setahun secara berkelanjutan. Rencananya, kontrak investasi akan dipecah dalam berbagai instrumen investasi. Alokasi dana investasi sekitar 40% hingga 60% melalui manajer investasi baik dalam kontrak investasi konvensional atau kontrak investasi kolektif syariah, seperti deposito, surat berharga pemerintah dan bentuk investasi lain yang menguntungkan. Lalu, sebesar 30% hingga 55% dialokasikan di bank dan perusahaan pembiayaan lewat efek atas penyaluran pembiayaan. Sisanya sebesar 5% ditempatkan pada rekening operasional sebagai cadangan. Alokasi cadangan ini diperuntukkan pengembalian dana peserta. BP Tapera menggandeng Bank BRI sebagai bank kustodian.
Pihak BP Tapera memproyeksikan bakal menghimpun dan mengelola dana sebesar Rp60 triliun hingga 2024, yang bersumber dari akumulasi iuran sebanyak 13 juta pekerja. Dana besar yang bakal dikelola lembaga yang bisa menjembatani masyarakat kecil untuk memliki hunian layak, tentu kita berharap pengelola tidak hanya cakap dalam menginvestasikan dana kelolaan sehingga menghasilkan pemupukan dana yang besar tetapi juga harus amanah, transparan. Dan, harus dibarengi pengawasan yang melekat dari otoritas yang berwenang, jangan sampai kebobolan seperti sejumlah lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat.
(ras)