Tapera Bakal Kelola Dana 13 Juta Pekerja

Rabu, 30 September 2020 - 06:34 WIB
loading...
Tapera Bakal Kelola Dana 13 Juta Pekerja
Kehadiran Tapera salah satu upaya yang ditempuh pemerintah guna memenuhi kebutuhan sarana hunian khususnya MBR. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MIMPI masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak sepertinya semakin jauh dari kenyataan. Dalam sekejap, mimpi tersebut telah disapu pandemi Covid-19. Meski demikian jangan pesimistis dulu sebab pemerintah sedang menyiapkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dijadwalkan mulai beroperasi awal tahun depan bila tak ada aral melintang. Bagi peserta Tapera akan mendapatkan sejumlah manfaat, mulai dari akses kepemilikan rumah, pembiayaan pembangunan rumah di atas tanah milik sendiri, hingga renovasi rumah yang sudah punya rumah. Tiga manfaat bagi peserta hanya diperuntukkan rumah pertama.

Kehadiran Tapera salah satu upaya yang ditempuh pemerintah guna memenuhi kebutuhan sarana hunian khususnya MBR. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut peserta harus menyisihkan iuran sebesar 2,5% dari pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja dari penghasilan per bulan. Selanjutnya, manfaat baru bisa dinikmati setelah bergabung minimal selama 12 bulan. Adapun urutan prioritas penerima manfaat pembiayaan, di antaranya pertimbangan lama masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Bagaimana dengan pekerja sektor informal atau pekerja mandiri? Bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulan juga terbuka kesempatan menjadi peserta Tapera. Badan Pengelola (BP) Tapera telah membuat mekanisme perhitungan iuran per bulan dengan sistem self assesment. Proses perhitungan iuran per bulan diserahkan kepada masing-masing pekerja sejaumana kesanggupan membayar iuran dari rata-rata penghasilannya apakah setiap enam bulan atau setahun. Dan, dikenakan iuran sebesar 3% per bulan.

Sebab semua pekerja wajib mengikuti kepesertaan, baik masyarakat yang berstatus MBR maupun non-MBR yang sudah memiliki rumah. Bagi non-MBR bakal mendapat imbal hasil wajar pada akhir kepesertaan, sebab pengelolaan dana akan menggunakan pola kontrak investasi kolektif (KIK). Kepesertaan awal baru menyasar pegawai negeri sipil (PNS), dan aparat negara lainnya, setelah itu menyusul pihak swasta. Pelibatan semua pekerja sebagai peserta Tapera oleh pemerintah diklaim sebagai bentuk gotong-royong untuk membantu golongan MBR mendapatkan hunian yang layak.

Ternyata aturan yang mewajibkan semua pekerja menjadi peserta Tapera berbuah gugatan. Adalah Andrew Sefufan Simamora dan Chyntia Pinky Jullianti, menggugat Undang Undang (UU) Nomor 4/2016 tentang Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua karyawan swasta yang beralamat di Jakarta itu menyoalkan Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi : “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta…..”.

Menurut mereka kata -- wajib menjadi peserta – tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak turut serta mensubsidi pembiayaan perumahan rakyat. Lebih jauh, mereka menilai sebagai tindakan pelimpahan kewajiban wewenang beban tanggung jawab negara kepada warga negara. Tidak hanya itu, regulasi tersebut menjadi kontraproduktif karena terjadi pengingkaran terhadap tujuan negara, yakni bagaimana mensejahterakan rakyat.

Masyarakat menggugat sebuah kebijakan pemerintah adalah hal yang wajar di negara yang berlandaskan hukum. Terlepas dari persoalan gugatan yang sudah didaftarkan ke MK tersebut mekanisme pengelolaan iuran satu hal yang wajib dikawal sebaik-baiknya, mengingat dana itu milik masyarakat banyak. Nantinya, sebagaimana dibeberkan pihak BP Tapera bahwa pengelolaan dana menggunakan pola KIK secara produktif dan efektif. Pengelola berkewajiban bahwa simpanan harus bisa kembali beserta hasil investasi atau pemupukannya.

Pengelolaan dana melaui KIK mempertimbangkan target imbal hasil sekurang-kurangya rata-rata deposito bank pemerintah jangka waktu setahun secara berkelanjutan. Rencananya, kontrak investasi akan dipecah dalam berbagai instrumen investasi. Alokasi dana investasi sekitar 40% hingga 60% melalui manajer investasi baik dalam kontrak investasi konvensional atau kontrak investasi kolektif syariah, seperti deposito, surat berharga pemerintah dan bentuk investasi lain yang menguntungkan. Lalu, sebesar 30% hingga 55% dialokasikan di bank dan perusahaan pembiayaan lewat efek atas penyaluran pembiayaan. Sisanya sebesar 5% ditempatkan pada rekening operasional sebagai cadangan. Alokasi cadangan ini diperuntukkan pengembalian dana peserta. BP Tapera menggandeng Bank BRI sebagai bank kustodian.

Pihak BP Tapera memproyeksikan bakal menghimpun dan mengelola dana sebesar Rp60 triliun hingga 2024, yang bersumber dari akumulasi iuran sebanyak 13 juta pekerja. Dana besar yang bakal dikelola lembaga yang bisa menjembatani masyarakat kecil untuk memliki hunian layak, tentu kita berharap pengelola tidak hanya cakap dalam menginvestasikan dana kelolaan sehingga menghasilkan pemupukan dana yang besar tetapi juga harus amanah, transparan. Dan, harus dibarengi pengawasan yang melekat dari otoritas yang berwenang, jangan sampai kebobolan seperti sejumlah lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat.
(ras)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)