Tapera Bakal Kelola Dana 13 Juta Pekerja
Rabu, 30 September 2020 - 06:34 WIB
loading...
Kehadiran Tapera salah satu upaya yang ditempuh pemerintah guna memenuhi kebutuhan sarana hunian khususnya MBR. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MIMPI masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak sepertinya semakin jauh dari kenyataan. Dalam sekejap, mimpi tersebut telah disapu pandemi Covid-19. Meski demikian jangan pesimistis dulu sebab pemerintah sedang menyiapkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dijadwalkan mulai beroperasi awal tahun depan bila tak ada aral melintang. Bagi peserta Tapera akan mendapatkan sejumlah manfaat, mulai dari akses kepemilikan rumah, pembiayaan pembangunan rumah di atas tanah milik sendiri, hingga renovasi rumah yang sudah punya rumah. Tiga manfaat bagi peserta hanya diperuntukkan rumah pertama.
Kehadiran Tapera salah satu upaya yang ditempuh pemerintah guna memenuhi kebutuhan sarana hunian khususnya MBR. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut peserta harus menyisihkan iuran sebesar 2,5% dari pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja dari penghasilan per bulan. Selanjutnya, manfaat baru bisa dinikmati setelah bergabung minimal selama 12 bulan. Adapun urutan prioritas penerima manfaat pembiayaan, di antaranya pertimbangan lama masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Bagaimana dengan pekerja sektor informal atau pekerja mandiri? Bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulan juga terbuka kesempatan menjadi peserta Tapera. Badan Pengelola (BP) Tapera telah membuat mekanisme perhitungan iuran per bulan dengan sistem self assesment. Proses perhitungan iuran per bulan diserahkan kepada masing-masing pekerja sejaumana kesanggupan membayar iuran dari rata-rata penghasilannya apakah setiap enam bulan atau setahun. Dan, dikenakan iuran sebesar 3% per bulan.
Sebab semua pekerja wajib mengikuti kepesertaan, baik masyarakat yang berstatus MBR maupun non-MBR yang sudah memiliki rumah. Bagi non-MBR bakal mendapat imbal hasil wajar pada akhir kepesertaan, sebab pengelolaan dana akan menggunakan pola kontrak investasi kolektif (KIK). Kepesertaan awal baru menyasar pegawai negeri sipil (PNS), dan aparat negara lainnya, setelah itu menyusul pihak swasta. Pelibatan semua pekerja sebagai peserta Tapera oleh pemerintah diklaim sebagai bentuk gotong-royong untuk membantu golongan MBR mendapatkan hunian yang layak.
Ternyata aturan yang mewajibkan semua pekerja menjadi peserta Tapera berbuah gugatan. Adalah Andrew Sefufan Simamora dan Chyntia Pinky Jullianti, menggugat Undang Undang (UU) Nomor 4/2016 tentang Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua karyawan swasta yang beralamat di Jakarta itu menyoalkan Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi : “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta…..”.
Kehadiran Tapera salah satu upaya yang ditempuh pemerintah guna memenuhi kebutuhan sarana hunian khususnya MBR. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut peserta harus menyisihkan iuran sebesar 2,5% dari pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja dari penghasilan per bulan. Selanjutnya, manfaat baru bisa dinikmati setelah bergabung minimal selama 12 bulan. Adapun urutan prioritas penerima manfaat pembiayaan, di antaranya pertimbangan lama masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Bagaimana dengan pekerja sektor informal atau pekerja mandiri? Bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulan juga terbuka kesempatan menjadi peserta Tapera. Badan Pengelola (BP) Tapera telah membuat mekanisme perhitungan iuran per bulan dengan sistem self assesment. Proses perhitungan iuran per bulan diserahkan kepada masing-masing pekerja sejaumana kesanggupan membayar iuran dari rata-rata penghasilannya apakah setiap enam bulan atau setahun. Dan, dikenakan iuran sebesar 3% per bulan.
Sebab semua pekerja wajib mengikuti kepesertaan, baik masyarakat yang berstatus MBR maupun non-MBR yang sudah memiliki rumah. Bagi non-MBR bakal mendapat imbal hasil wajar pada akhir kepesertaan, sebab pengelolaan dana akan menggunakan pola kontrak investasi kolektif (KIK). Kepesertaan awal baru menyasar pegawai negeri sipil (PNS), dan aparat negara lainnya, setelah itu menyusul pihak swasta. Pelibatan semua pekerja sebagai peserta Tapera oleh pemerintah diklaim sebagai bentuk gotong-royong untuk membantu golongan MBR mendapatkan hunian yang layak.
Ternyata aturan yang mewajibkan semua pekerja menjadi peserta Tapera berbuah gugatan. Adalah Andrew Sefufan Simamora dan Chyntia Pinky Jullianti, menggugat Undang Undang (UU) Nomor 4/2016 tentang Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua karyawan swasta yang beralamat di Jakarta itu menyoalkan Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi : “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta…..”.