KPK Tahan Manajer Wilayah PT WK Terkait Kasus Jembatan di Riau

Selasa, 29 September 2020 - 17:48 WIB
loading...
KPK Tahan Manajer Wilayah PT WK Terkait Kasus Jembatan di Riau
KPK menahan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa terkait pengadaan dan pembangunan Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKT) terkait pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan waterfront city atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Selain Suarbawa, KPK juga menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pembangunan jembatan waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau yakni Adnan (ADN). Sebelum ditahan, keduanya akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 guna mencegah penyebaran Covid 19. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan di rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Kurangi Hukuman 20 Terpidana Korupsi, MA Disorot KPK)

Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan waterfront city atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam proses penyidikan, kata dia, KPK telah memeriksa 73 saksi terdiri dari Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi. Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca juga: Periksa Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, KPK Dalami Aliran Uang)

Dia menamabhkan, KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur ini terjadi, karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal. Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar.

"KPK sangat menyayangkan korupsi melibatkan pejabat pejabat di BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Karena semestinya sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance. Apalagi dalam proyek konstruksi, jika korupsi tidak terjadi maka masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut," kata Lili.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)