Periksa Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, KPK Dalami Aliran Uang

Selasa, 29 September 2020 - 04:38 WIB
loading...
Periksa Staf Keuangan...
Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (23/9/2020). Foto: SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami aliran uang terkait kasus dugaan korupsi PT Waskita terhadap Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin. Wagimin telah diperiksa hari ini, Senin (28/9/2020) sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani dan kawan-kawan.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkonfiktif kepada para tersangka DSA dan kawan-kawan dan juga terkait kontrak PT Waskita dengan para subkonfiktif tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/9/2020). (Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Jerat Waskita Karya sebagai Tersangka Korporasi)

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

Teranyar, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya)

Sementara, Fakih Usman sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Atas perbuatannya, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
Prabowo Hadiri Townhall...
Prabowo Hadiri Townhall Meeting Danantara Bersama BUMN, Ini yang Dibahas
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Harun Al Rasyid Jadi...
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan Haji, Eks Penyidik KPK: Keputusan Tepat
Rekomendasi
XLSMART Perluas dan...
XLSMART Perluas dan Perkuat Layanan di Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara
Prabowo Panggil Mensos...
Prabowo Panggil Mensos dan Mendikdasmen ke Istana, Bahas Perkembangan Sekolah Rakyat
Pemerintah Tarik Utang...
Pemerintah Tarik Utang Rp250 Triliun di Awal Tahun, Sri Mulyani Sebut Alasannya
Berita Terkini
5.000 Rekening Terafiliasi...
5.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Diblokir, Nilainya Tembus Rp600 Miliar
23 menit yang lalu
Kandidat Wakil Panglima...
Kandidat Wakil Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto: Diisi Bintang 4
25 menit yang lalu
Mutasi TNI, Letjen Kunto...
Mutasi TNI, Letjen Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Jadi Staf Khusus KSAD
36 menit yang lalu
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 237 Pati, dari Pangkogabwilhan I hingga Pangkoarmada
43 menit yang lalu
MNC Peduli Gelar Seminar...
MNC Peduli Gelar Seminar Kesehatan tentang IVF, Peserta Happy Banget
52 menit yang lalu
Bongkar Ijazah Jokowi,...
Bongkar Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ngaku Dapat Intimidasi
1 jam yang lalu
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved