Periksa Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, KPK Dalami Aliran Uang
Selasa, 29 September 2020 - 04:38 WIB
loading...
Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (23/9/2020). Foto: SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami aliran uang terkait kasus dugaan korupsi PT Waskita terhadap Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin. Wagimin telah diperiksa hari ini, Senin (28/9/2020) sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani dan kawan-kawan.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkonfiktif kepada para tersangka DSA dan kawan-kawan dan juga terkait kontrak PT Waskita dengan para subkonfiktif tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/9/2020). (Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Jerat Waskita Karya sebagai Tersangka Korporasi)
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkonfiktif kepada para tersangka DSA dan kawan-kawan dan juga terkait kontrak PT Waskita dengan para subkonfiktif tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/9/2020). (Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Jerat Waskita Karya sebagai Tersangka Korporasi)
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Lihat Juga :