Pilkada Bisa Lanjut jika Penyelenggara-Aparat Tegakkan Protokol Kesehatan
Selasa, 29 September 2020 - 11:04 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, legislator Dapil Sumbar II ini mengingatkan semua pihak untuk tidak boleh lengah dan melonggarkan disiplin di lapangan, karena masih ada tahapan-tahapan pilkada berikutnya yang harus diwaspadai, agar penegakan displin protokol kesehatan dapat berjalan sesuai aturan PKPU 13/2020.
Jika ada indikasi kerumuman dan keramaian, penegak hukum dapat mengantisiapasi dengan memperingati dan seandainya masih tetap melanggar harus dibubarkan. Dan jika ada indikasi pelanggaran pidana maka penegak hukum bisa menggunakan UU yang lain seperti UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kerja sama lintas sektoral harus diintensifkan, penyelenggara pemilu diharapakan selalu berkoordinasi dengan paslon, partai politik dan aparat penegak hukum agar pelaksanaan pilkada ini dalam setiap tahapannya dapat berjalan sesuai dengan standar protokoler kesehatan yang ketat. Tahapan pilkada ini harus dapat dijadikan sebagai momentum untuk memerangi penyebaran Covid-19," tegas anggota Baleg DPR itu.
Jika ada indikasi kerumuman dan keramaian, penegak hukum dapat mengantisiapasi dengan memperingati dan seandainya masih tetap melanggar harus dibubarkan. Dan jika ada indikasi pelanggaran pidana maka penegak hukum bisa menggunakan UU yang lain seperti UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kerja sama lintas sektoral harus diintensifkan, penyelenggara pemilu diharapakan selalu berkoordinasi dengan paslon, partai politik dan aparat penegak hukum agar pelaksanaan pilkada ini dalam setiap tahapannya dapat berjalan sesuai dengan standar protokoler kesehatan yang ketat. Tahapan pilkada ini harus dapat dijadikan sebagai momentum untuk memerangi penyebaran Covid-19," tegas anggota Baleg DPR itu.
(maf)
Lihat Juga :