Klaster Ketenagakerjaan Tetap Masuk RUU Ciptaker, Buruh Ancam Demo Massal
loading...
A
A
A
Ketua Umum FSP TSK SPSI dan Presidium Aliansi Gekanas Roy Jinto mengatakan, aksi buruh sebagai tindak lanjut dari pembahasaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan 25 hingga 27 September 2020.
"Kami melihat bahwa DPR dan pemerintah melakukan pembahasan kejar tayang. Hari libur pun tetap dilakukan pembahasan sampai jam 23.00 malam. Pembahasan juga dilakukan di hotel mewah dan berpindah-pindah ini membuat kaum buruh sangat kecewa dan marah," beber ujar Roy kemarin.
Menurut dia, hasil kesepakatan panja dan pemerintah Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan buruh. Mengorbankan hak-hak buruh dengan disepakatinya penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWKT/Kontrak, outsourcing atau alih daya. Hal ini akan mengakibatkan semua jenis pekerjaaan, jabatan tanpa ada batasan waktu. (Lihat videonya: Sepeda Kayu dari Limbah Pinus)
Serta menggunakan PKWT dan outsourcing, dikuranginya nilai pesangon, dihapuskannya Upah Minimum Sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh dan dipermudahnya perusahaan melakukan PHK dan lainnya. (Kiswondari/Arif Budianto)
"Kami melihat bahwa DPR dan pemerintah melakukan pembahasan kejar tayang. Hari libur pun tetap dilakukan pembahasan sampai jam 23.00 malam. Pembahasan juga dilakukan di hotel mewah dan berpindah-pindah ini membuat kaum buruh sangat kecewa dan marah," beber ujar Roy kemarin.
Menurut dia, hasil kesepakatan panja dan pemerintah Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan buruh. Mengorbankan hak-hak buruh dengan disepakatinya penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWKT/Kontrak, outsourcing atau alih daya. Hal ini akan mengakibatkan semua jenis pekerjaaan, jabatan tanpa ada batasan waktu. (Lihat videonya: Sepeda Kayu dari Limbah Pinus)
Serta menggunakan PKWT dan outsourcing, dikuranginya nilai pesangon, dihapuskannya Upah Minimum Sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh dan dipermudahnya perusahaan melakukan PHK dan lainnya. (Kiswondari/Arif Budianto)
(ysw)