KPK Buka Kemungkinan Jerat Waskita Karya sebagai Tersangka Korporasi
Rabu, 09 September 2020 - 19:53 WIB
loading...
KPK membuka peluang menjerat PT Waskita Karya secara korporasi apabila dalam penyidikan berjalan ditemukan bukti-bukti yang cukup. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya membuka peluang menjerat PT Waskita Karya secara korporasi apabila dalam penyidikan berjalan ditemukan bukti-bukti yang cukup. Hingga saat ini KPK terus mendalami skandal korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.
"Nanti jika dilihat (pidana) sampai ke korporasi, biasa akan kami gelar (perkara)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Di kesempatan berbeda, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan bahwa memungkinkan sekali pihaknya dapat menjerat PT Waskita Karya secara koorporasi. Sebab hingga saat ini pihaknya fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini. (Baca juga: KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Waskita Karya Danny Kustanto )
"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi, maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Ali dikonfirmasi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. (Baca juga: Kasus di Waskita Karya, KPK Panggil Direktur Human Capital Beton Precast )
"Nanti jika dilihat (pidana) sampai ke korporasi, biasa akan kami gelar (perkara)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Di kesempatan berbeda, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan bahwa memungkinkan sekali pihaknya dapat menjerat PT Waskita Karya secara koorporasi. Sebab hingga saat ini pihaknya fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini. (Baca juga: KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Waskita Karya Danny Kustanto )
"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi, maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Ali dikonfirmasi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. (Baca juga: Kasus di Waskita Karya, KPK Panggil Direktur Human Capital Beton Precast )
Lihat Juga :