Periksa Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, KPK Dalami Aliran Uang
Selasa, 29 September 2020 - 04:38 WIB
loading...
A
A
A
Teranyar, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman.
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya)
Sementara, Fakih Usman sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Atas perbuatannya, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya)
Sementara, Fakih Usman sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Atas perbuatannya, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(jon)
Lihat Juga :