Digugat Tommy Soeharto ke PTUN, Menkumham: Tidak Ada Masalah

Senin, 28 September 2020 - 13:55 WIB
loading...
Digugat Tommy Soeharto ke PTUN, Menkumham: Tidak Ada Masalah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Seperti diketahui, Tommy menggugat Yasonna karena mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 kubu Muchdi PR.

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," ujar Yasonna kepada wartawan, Senin (28/9/2020).( )

Menurut Yasonna, kubu Tommmy sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum dan karenanya pihaknya pun akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

"Silakan saja bila ada yang menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja," ujarnya.

Yasonna juga menyebut keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.

"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," kata Yasonna.. (Baca: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)

Sebagaimana diketahui, Tommy selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini dilakukan terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR.

Adapun poin-poin gugatan yang dialamatkan kepada Menkumham sebagai tergugat adalah:

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2610 seconds (0.1#10.140)