Konflik Berkarya, Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly
Minggu, 27 September 2020 - 23:48 WIB
loading...
Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra yang biasa disapa Tommy Soeharto. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Konflik di internal Partai Berkarya terus meruncing. Dualisme kepengurusan antara kubu Hutomo Mandala Putra dan Muchdi PR akan masuk ke ranah hukum.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengesahan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR.
Gugatan yang didaftarkan pada 21 September lalu dengan nomor perkara182/G/2020/PTUN.JKT itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. (Baca juga: Prahara Berkarya, Adu Kuat Tommy Soeharto dan Muchdi PR )
Disebutkan pihak penggugat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya yang diwakili Hutomo Mandala Putara (Ketua Umum Berkarya) Sementara Pihak tergugat, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. . (Baca: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)
Berikut gugatan Tommy Soeharto terhadap Menkumham:
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengesahan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR.
Gugatan yang didaftarkan pada 21 September lalu dengan nomor perkara182/G/2020/PTUN.JKT itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. (Baca juga: Prahara Berkarya, Adu Kuat Tommy Soeharto dan Muchdi PR )
Disebutkan pihak penggugat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya yang diwakili Hutomo Mandala Putara (Ketua Umum Berkarya) Sementara Pihak tergugat, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. . (Baca: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)
Berikut gugatan Tommy Soeharto terhadap Menkumham:
Lihat Juga :