Konflik Berkarya, Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly

Minggu, 27 September 2020 - 23:48 WIB
loading...
Konflik Berkarya, Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly
Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra yang biasa disapa Tommy Soeharto. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Konflik di internal Partai Berkarya terus meruncing. Dualisme kepengurusan antara kubu Hutomo Mandala Putra dan Muchdi PR akan masuk ke ranah hukum.

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengesahan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR.

Gugatan yang didaftarkan pada 21 September lalu dengan nomor perkara182/G/2020/PTUN.JKT itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. ( )

Disebutkan pihak penggugat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya yang diwakili Hutomo Mandala Putara (Ketua Umum Berkarya) Sementara Pihak tergugat, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. . (Baca: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)

Berikut gugatan Tommy Soeharto terhadap Menkumham:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal dan/ atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 0l Tahun 2O2O tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2O2O dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang PengesahanPerubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya ( Berkarya ) Periode 2O2O-2O25 tertanggal 30 Juli 2020;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 0l Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2O2O dan KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2O2O terrtang PengesahanPerubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2O2O-2O25 tertanggal 3O Juli 2020;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3252 seconds (0.1#10.140)