Kapolri Siap Copot Anggota Polisi Terlibat Politik

Sabtu, 26 September 2020 - 18:08 WIB
loading...
Kapolri Siap Copot Anggota...
Kapolri Siap Copot Anggota Polisi Terlibat Politik
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan pada seluruh anggotanya agar tidak bermain politik praktis saat tahapan kampanye Pilkada 2020 . Bagi anggota yang mencoba bermain politik akan dicopot dari anggota.

Tahapan kampanye yang telah dimulai, para peserta pemilu akan berusaha memikat pemilih agar memilih mereka pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020. Sementara tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan pilkada. (Baca juga: 72 Petahana Langgar Protokol Covid-19 saat Pendaftaran Pilkada 2020)

Idham menegaskan tidak ada anggota Polri yang boleh mencoba bermain poitik praktis apalagi upaya dukung-mendukung pasangan calon tertentu yang sifatnya memperlihatkan Polri tidak netral.

"Kalau ada yang melanggar perintah, maka saya akan copot dan proses melalui Propam baik disiplin ataupun kode etik," tandas Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020). (Baca juga: Mardani Ali Sera: Harus Ada yang Berani Ambil Alih Orkestrasi Pilkada 2020)

Mengenai protokol kesehatan, Polri juga tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Hari ini, Mabes Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan Joeharno terkait acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9/2020) yang viral di media sosial. (Baca juga: Pilkada Serentak Tetap Berlanjut, Ini Penjelasan Komisi II DPR)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal. “Kapolsek sudah diserahterimakan dan
kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9/2020).

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” ujar Argo.

Video dangdut itu akhirnya viral di sosial media. Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan Covid-19 untuk tidak berkerumun.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)