Legislator Golkar Sebut Perppu SSK Bukan Hilangkan Independensi BI

Jum'at, 25 September 2020 - 22:46 WIB
loading...
A A A
"Jadi setiap anggaran yang dikeluarkan oleh negara, tentunya kita harus tahu lapangan pekerjaannya di mana yang dibuka, berapa jumlah pekerja yang akan bekerja, bagaimana dampaknya terhadap income per kapita. Nah model-model begini, BI juga harus bisa mendengarkan sisi pemerintah dan itu bukan intervensi. Tetap pengambilan keputusan ada di mereka," ujar Mekeng.

Dia menambahkan, Perppu itu juga harus menyebut ada lembaga yang mengawasi OJK. Sebab, OJK tidak ada yang mengawasi selama ini, hanya mengandalkan pengawasan dari DPR. Cara itu dinilai tidak tepat karena OJK bisa bertindak semuanya tanpa ada yang kontrol.

Mekeng menuturkan, Perppu harus berisikan pasal yang memberi kewenangan Presiden bisa mengganti Gubernur BI atau Kepala OJK. Alasannya, Gubernur BI atau Kepala OJK bisa saja tidak sejalan dengan presiden. Ketika terjadi seperti itu, yang rugi adalah perekonomian negara akibat ketidakcocokan antara Presiden dengan Gubernur BI atau Kepala OJK.

"Tentu harus ada mekanismenya. Misalnya sebelum presiden mengusulkan penggantian, harus ada pendapat dari lembaga lain yang menyebut Gubernur BI atau Kepala OJK layak diganti. Seperti kalau presiden di impeachment, kan tidak mudah. Harus ke Mahkamah Konstitusi dan sebagainya. Begitu juga dengan pasal pergantian gubernur BI dan OJK. Tidak perlu menunggu habis masa jabatan lima tahun," ungkap Mekeng.

Dia menjelaskan, dengan penerbitan Perppu SSK, peranan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diperkuat. Alhasil, proses pengambilan keputusan tentang penyelamatan, pemulihan atau peningkatan perekonomian nasional tidak terbelenggu dengan independensi BI, OJK dan LPS.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)