Legislator Golkar Sebut Perppu SSK Bukan Hilangkan Independensi BI

Jum'at, 25 September 2020 - 22:46 WIB
loading...
Legislator Golkar Sebut Perppu SSK Bukan Hilangkan Independensi BI
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang reformasi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK). Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng, Perppu SSK bukan menghilangkan status independensi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Baca juga: Larang Kerumunan di Pilkada, TII: Penyelenggara Harus Berani dan Tegas)

Perppu itu kata dia, dimaksudkan agar ada keselarasan, kepaduan dan saling mendukung antara kebijakan pemerintah dengan kebijakan BI dan OJK. "Maksud dari penerbitan Perppu itu adalah BI atau OJK independen dalam mengambil keputusan tetapi tetap mengacu pada kebijakan ekonomi nasional," ujar Mekeng di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

(Baca juga: Dilema Kampanye Pilkada di Tengah Pagebluk Covid-19)

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini menerangkan sebagai lembaga negara yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), BI dan OJK juga harus mendengarkan visi pemerintah dalam memulihkan dan meningkatkan perekonomian negara. Apalagi visi pemerintah dalam memulihkan perekonomian akibat krisis Covid 19 seperti terjadi sekarang.

Dia melanjutkan, jangan sampai pemerintah sudah bertekad dan membuat berbagai kebijakan untuk memulihkan ekonomi tetapi terhambat oleh aturan di BI atau OJK. Akibatnya pemulihan ekonomi berjalan lambat, bahkan tidak terjadi.

"Terhadap visi pemerintah dalam pemulihan dan peningkatan ekonomi, BI dan OJK harus selaras dan sejalan. BI tidak hanya mengurus masalah nilai mata uang, inflasi, tetapi mereka juga harus menjadi instrumen yang bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Jadi pertumbuhan ekonomi itu bukan hanya kerja dari sisi fiskal tetapi BI juga harus bisa berperan di dalam fungsi moneternya," kata Mekeng.

Lebih lanjut dia mengatakan, aturan yang dituangkan dalam Perppu itu bukan berarti setiap kebijakan BI atau OJK bisa diintervensi oleh pemerintah. Pasalnya, BI dan OJK tetap independen dalam bekerja dan mengambil keputusan.

Namun, dalam pengambil kebijakan atau keputusan, kedua lembaga itu diharapkan bisa memahami objektivitas pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional. Kedua lembaga itu harus mendukung upaya pemerintah memperbaiki ekonomi nasional.

Menurut mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini, dengan tugas seperti itu, BI dan OJK juga berperan dalam meningkatkan perekonomian negara yang berkualitas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5066 seconds (0.1#10.140)