Legislator Golkar Sebut Perppu SSK Bukan Hilangkan Independensi BI

Jum'at, 25 September 2020 - 22:46 WIB
loading...
Legislator Golkar Sebut...
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang reformasi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK). Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng, Perppu SSK bukan menghilangkan status independensi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Baca juga: Larang Kerumunan di Pilkada, TII: Penyelenggara Harus Berani dan Tegas)

Perppu itu kata dia, dimaksudkan agar ada keselarasan, kepaduan dan saling mendukung antara kebijakan pemerintah dengan kebijakan BI dan OJK. "Maksud dari penerbitan Perppu itu adalah BI atau OJK independen dalam mengambil keputusan tetapi tetap mengacu pada kebijakan ekonomi nasional," ujar Mekeng di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

(Baca juga: Dilema Kampanye Pilkada di Tengah Pagebluk Covid-19)

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini menerangkan sebagai lembaga negara yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), BI dan OJK juga harus mendengarkan visi pemerintah dalam memulihkan dan meningkatkan perekonomian negara. Apalagi visi pemerintah dalam memulihkan perekonomian akibat krisis Covid 19 seperti terjadi sekarang.

Dia melanjutkan, jangan sampai pemerintah sudah bertekad dan membuat berbagai kebijakan untuk memulihkan ekonomi tetapi terhambat oleh aturan di BI atau OJK. Akibatnya pemulihan ekonomi berjalan lambat, bahkan tidak terjadi.

"Terhadap visi pemerintah dalam pemulihan dan peningkatan ekonomi, BI dan OJK harus selaras dan sejalan. BI tidak hanya mengurus masalah nilai mata uang, inflasi, tetapi mereka juga harus menjadi instrumen yang bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Jadi pertumbuhan ekonomi itu bukan hanya kerja dari sisi fiskal tetapi BI juga harus bisa berperan di dalam fungsi moneternya," kata Mekeng.

Lebih lanjut dia mengatakan, aturan yang dituangkan dalam Perppu itu bukan berarti setiap kebijakan BI atau OJK bisa diintervensi oleh pemerintah. Pasalnya, BI dan OJK tetap independen dalam bekerja dan mengambil keputusan.

Namun, dalam pengambil kebijakan atau keputusan, kedua lembaga itu diharapkan bisa memahami objektivitas pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional. Kedua lembaga itu harus mendukung upaya pemerintah memperbaiki ekonomi nasional.

Menurut mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini, dengan tugas seperti itu, BI dan OJK juga berperan dalam meningkatkan perekonomian negara yang berkualitas.

"Jadi setiap anggaran yang dikeluarkan oleh negara, tentunya kita harus tahu lapangan pekerjaannya di mana yang dibuka, berapa jumlah pekerja yang akan bekerja, bagaimana dampaknya terhadap income per kapita. Nah model-model begini, BI juga harus bisa mendengarkan sisi pemerintah dan itu bukan intervensi. Tetap pengambilan keputusan ada di mereka," ujar Mekeng.

Dia menambahkan, Perppu itu juga harus menyebut ada lembaga yang mengawasi OJK. Sebab, OJK tidak ada yang mengawasi selama ini, hanya mengandalkan pengawasan dari DPR. Cara itu dinilai tidak tepat karena OJK bisa bertindak semuanya tanpa ada yang kontrol.

Mekeng menuturkan, Perppu harus berisikan pasal yang memberi kewenangan Presiden bisa mengganti Gubernur BI atau Kepala OJK. Alasannya, Gubernur BI atau Kepala OJK bisa saja tidak sejalan dengan presiden. Ketika terjadi seperti itu, yang rugi adalah perekonomian negara akibat ketidakcocokan antara Presiden dengan Gubernur BI atau Kepala OJK.

"Tentu harus ada mekanismenya. Misalnya sebelum presiden mengusulkan penggantian, harus ada pendapat dari lembaga lain yang menyebut Gubernur BI atau Kepala OJK layak diganti. Seperti kalau presiden di impeachment, kan tidak mudah. Harus ke Mahkamah Konstitusi dan sebagainya. Begitu juga dengan pasal pergantian gubernur BI dan OJK. Tidak perlu menunggu habis masa jabatan lima tahun," ungkap Mekeng.

Dia menjelaskan, dengan penerbitan Perppu SSK, peranan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diperkuat. Alhasil, proses pengambilan keputusan tentang penyelamatan, pemulihan atau peningkatan perekonomian nasional tidak terbelenggu dengan independensi BI, OJK dan LPS.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Rekomendasi
Perlombaan Senjata Nuklir...
Perlombaan Senjata Nuklir Baru Telah Tiba, AS dan China Paling Ugal-ugalan
4 Alasan Iran Kembali...
4 Alasan Iran Kembali Gempur Israel, Ingin Tunjukkan Solidaritas ke Hizbullah
Impor Energi dari 41...
Impor Energi dari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia: Kami Cari yang Paling Murah!
Berita Terkini
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved