Kelas Perawatan Standar, Upaya Mengobati Animea di BPJS Kesehatan

Jum'at, 25 September 2020 - 11:25 WIB
loading...
Kelas Perawatan Standar,...
BPJS Kesehatan akan menerapkan kelas pelayanan standar. Foto: SINDONews
A A A
JAKARTA -
Kiki warga Kebon Kosong Kemayoran yang berprofesi sebagai driver Ojol kaget setengah mati, begitu ia mengetahui bahwa dirinya positif terjangkit Virus Covid 19, meski tanpa gejala. Ia mengetahui dirinya positif, awalnya dari pemeriksaan rapid test massal di sebuah pasar.

Hasil swab test makin menguatkan bahwa di dalam tubuhnya memang ada virus Corona. Tak hanya Kiki, istri dan dua anaknya pun ikut terpapar virus mematikan ini. Mereka sekeluarga pun dikarantina di Wisma Atllet Kemayoran.

Selama sekitar 3 minggu Kiki dan keluarganya berada di Wisma Atlet, Sebelumnya ia sempat khawatir karena dari informasi yang didapatnya untuk biaya pengobatan Covid 19 di rumah sakit swasta biayanya mencapai Rp 2,5 juta per hari per orang. “Ternyata syukur Alhamdulllah biayanya ditangung pemerintah, gratis, “ujarnya kepada SindoNews

Saat pandemi Covid 19 (Corona) merebak sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) makin terasa manfaatnya. Apalagi untuk masyarakat dengan kondisi seperti Kiki sekeluarga. Boleh dikatakan, Indonesia beruntung sudah menerapkan JKN jauh sebelum Pandemi Corona datang. Baca juga : Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS

Saat pandemi datang, pemerintah melalui penyelenggara JKN yakni BPJS Kesehatan (BPJSK), menegaskan biaya perawatan mereka yang terjangkit Covid 19 sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Tidak pandang bulu apakah pasien tersebut peserta BPJSK atau bukan. Bahkan pasien warga negara asing (WNA) yang terjangkit Covid 19 dan menjalani perawatan di Indonesia, biayanya juga ditanggung pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah masih terus berusaha untuk mengatasi defisit anggaran BPJSK, yang sejak berdiri pada 2014 hingga 2019 masih saja tekor. Defisit pun terus bertambah, bila pada 2015 tercatat BPJSK defisit Rp1,9 triliun, maka di 2019 defisit makin membengkak menjadi Rp 13 triliun.

Sebenarnya di 2019 defisit BPJSK mencapai 32 triliun. Untuk mengatasi defisit itu pemerintah pun menyuntikkan dana 13,5 triliun. Kucuran dana itu memang jauh dari kata cukup, sehingga BPJSK pun masih defisit.

Defisit BPJSK jadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah. Pasalnya, saat ini 82% penduduk, atau sebanyak 223 juta orang, telah menjadi peserta BPJSK. Dari jumlah peserta sebanyak itu, sekitar 51% merupakan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), yang iurannya ditangung pemerintah.

Nah, bila terus defisit, bisa saja di satu titik akan mempengaruhi operasional badan ini. Lalu bagaimana dengan nasib ratusan juta penduduk miskin jika mengalami sakit?

Benyamin Saud, Deputi Bidang Riset dan Kesehatan BPJSK mengatakan, sesuai aturan mainnya ada tiga hal yang dilakukan jika BPJSK defisit. Pertama, pemerintah menyuntikkan dana tambahan, iuran peserta dinaikkan, dan ketiga mengurangi manfaat peserta.

Seperti diketahui, pemerintah hampir setiap tahun menyuntikkan dana untuk menambal defisit. Sejak Juli lalu, melalui Perpres No.64/2020 iuran peserta pun telah dinaikkan. Rinciannya peserta mandiri kelas III, iuranbya ditetapkan Rp42.000. Peserta Kelas 1 dan Kelas 2 menjadi Rp150.000 dan Rp100.000. Sebelumnya berdasarkan Perpres 82/2018. iuran peserta mandiri BPJSK untuk Kelas 1 Rp. 80.000, Kelas 2 Rp51.000, dan Kelas 3 Rp. 25.500.

Upaya lainnya yang dilakukan adalah dengan memberlakukan kelas standar JKN. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 . Artinya seluruh peserta yang dirawat di rumah sakit, hanya akan dilayani oleh satu kelas perawatan saja. Konsekwensinya iuran BPSJK juga hanya terdiri dari satu tarif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Rekomendasi
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved