Kelas Perawatan Standar, Upaya Mengobati Animea di BPJS Kesehatan
Jum'at, 25 September 2020 - 11:25 WIB
loading...
BPJS Kesehatan akan menerapkan kelas pelayanan standar. Foto: SINDONews
A
A
A
JAKARTA -
Kiki warga Kebon Kosong Kemayoran yang berprofesi sebagai driver Ojol kaget setengah mati, begitu ia mengetahui bahwa dirinya positif terjangkit Virus Covid 19, meski tanpa gejala. Ia mengetahui dirinya positif, awalnya dari pemeriksaan rapid test massal di sebuah pasar.
Hasil swab test makin menguatkan bahwa di dalam tubuhnya memang ada virus Corona. Tak hanya Kiki, istri dan dua anaknya pun ikut terpapar virus mematikan ini. Mereka sekeluarga pun dikarantina di Wisma Atllet Kemayoran.
Selama sekitar 3 minggu Kiki dan keluarganya berada di Wisma Atlet, Sebelumnya ia sempat khawatir karena dari informasi yang didapatnya untuk biaya pengobatan Covid 19 di rumah sakit swasta biayanya mencapai Rp 2,5 juta per hari per orang. “Ternyata syukur Alhamdulllah biayanya ditangung pemerintah, gratis, “ujarnya kepada SindoNews
Saat pandemi Covid 19 (Corona) merebak sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) makin terasa manfaatnya. Apalagi untuk masyarakat dengan kondisi seperti Kiki sekeluarga. Boleh dikatakan, Indonesia beruntung sudah menerapkan JKN jauh sebelum Pandemi Corona datang. Baca juga : Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS
Saat pandemi datang, pemerintah melalui penyelenggara JKN yakni BPJS Kesehatan (BPJSK), menegaskan biaya perawatan mereka yang terjangkit Covid 19 sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Tidak pandang bulu apakah pasien tersebut peserta BPJSK atau bukan. Bahkan pasien warga negara asing (WNA) yang terjangkit Covid 19 dan menjalani perawatan di Indonesia, biayanya juga ditanggung pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah masih terus berusaha untuk mengatasi defisit anggaran BPJSK, yang sejak berdiri pada 2014 hingga 2019 masih saja tekor. Defisit pun terus bertambah, bila pada 2015 tercatat BPJSK defisit Rp1,9 triliun, maka di 2019 defisit makin membengkak menjadi Rp 13 triliun.
Sebenarnya di 2019 defisit BPJSK mencapai 32 triliun. Untuk mengatasi defisit itu pemerintah pun menyuntikkan dana 13,5 triliun. Kucuran dana itu memang jauh dari kata cukup, sehingga BPJSK pun masih defisit.
Defisit BPJSK jadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah. Pasalnya, saat ini 82% penduduk, atau sebanyak 223 juta orang, telah menjadi peserta BPJSK. Dari jumlah peserta sebanyak itu, sekitar 51% merupakan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), yang iurannya ditangung pemerintah.
Nah, bila terus defisit, bisa saja di satu titik akan mempengaruhi operasional badan ini. Lalu bagaimana dengan nasib ratusan juta penduduk miskin jika mengalami sakit?
Benyamin Saud, Deputi Bidang Riset dan Kesehatan BPJSK mengatakan, sesuai aturan mainnya ada tiga hal yang dilakukan jika BPJSK defisit. Pertama, pemerintah menyuntikkan dana tambahan, iuran peserta dinaikkan, dan ketiga mengurangi manfaat peserta.
Seperti diketahui, pemerintah hampir setiap tahun menyuntikkan dana untuk menambal defisit. Sejak Juli lalu, melalui Perpres No.64/2020 iuran peserta pun telah dinaikkan. Rinciannya peserta mandiri kelas III, iuranbya ditetapkan Rp42.000. Peserta Kelas 1 dan Kelas 2 menjadi Rp150.000 dan Rp100.000. Sebelumnya berdasarkan Perpres 82/2018. iuran peserta mandiri BPJSK untuk Kelas 1 Rp. 80.000, Kelas 2 Rp51.000, dan Kelas 3 Rp. 25.500.
Upaya lainnya yang dilakukan adalah dengan memberlakukan kelas standar JKN. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 . Artinya seluruh peserta yang dirawat di rumah sakit, hanya akan dilayani oleh satu kelas perawatan saja. Konsekwensinya iuran BPSJK juga hanya terdiri dari satu tarif.
Kiki warga Kebon Kosong Kemayoran yang berprofesi sebagai driver Ojol kaget setengah mati, begitu ia mengetahui bahwa dirinya positif terjangkit Virus Covid 19, meski tanpa gejala. Ia mengetahui dirinya positif, awalnya dari pemeriksaan rapid test massal di sebuah pasar.
Hasil swab test makin menguatkan bahwa di dalam tubuhnya memang ada virus Corona. Tak hanya Kiki, istri dan dua anaknya pun ikut terpapar virus mematikan ini. Mereka sekeluarga pun dikarantina di Wisma Atllet Kemayoran.
Selama sekitar 3 minggu Kiki dan keluarganya berada di Wisma Atlet, Sebelumnya ia sempat khawatir karena dari informasi yang didapatnya untuk biaya pengobatan Covid 19 di rumah sakit swasta biayanya mencapai Rp 2,5 juta per hari per orang. “Ternyata syukur Alhamdulllah biayanya ditangung pemerintah, gratis, “ujarnya kepada SindoNews
Saat pandemi Covid 19 (Corona) merebak sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) makin terasa manfaatnya. Apalagi untuk masyarakat dengan kondisi seperti Kiki sekeluarga. Boleh dikatakan, Indonesia beruntung sudah menerapkan JKN jauh sebelum Pandemi Corona datang. Baca juga : Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS
Saat pandemi datang, pemerintah melalui penyelenggara JKN yakni BPJS Kesehatan (BPJSK), menegaskan biaya perawatan mereka yang terjangkit Covid 19 sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Tidak pandang bulu apakah pasien tersebut peserta BPJSK atau bukan. Bahkan pasien warga negara asing (WNA) yang terjangkit Covid 19 dan menjalani perawatan di Indonesia, biayanya juga ditanggung pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah masih terus berusaha untuk mengatasi defisit anggaran BPJSK, yang sejak berdiri pada 2014 hingga 2019 masih saja tekor. Defisit pun terus bertambah, bila pada 2015 tercatat BPJSK defisit Rp1,9 triliun, maka di 2019 defisit makin membengkak menjadi Rp 13 triliun.
Sebenarnya di 2019 defisit BPJSK mencapai 32 triliun. Untuk mengatasi defisit itu pemerintah pun menyuntikkan dana 13,5 triliun. Kucuran dana itu memang jauh dari kata cukup, sehingga BPJSK pun masih defisit.
Defisit BPJSK jadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah. Pasalnya, saat ini 82% penduduk, atau sebanyak 223 juta orang, telah menjadi peserta BPJSK. Dari jumlah peserta sebanyak itu, sekitar 51% merupakan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), yang iurannya ditangung pemerintah.
Nah, bila terus defisit, bisa saja di satu titik akan mempengaruhi operasional badan ini. Lalu bagaimana dengan nasib ratusan juta penduduk miskin jika mengalami sakit?
Benyamin Saud, Deputi Bidang Riset dan Kesehatan BPJSK mengatakan, sesuai aturan mainnya ada tiga hal yang dilakukan jika BPJSK defisit. Pertama, pemerintah menyuntikkan dana tambahan, iuran peserta dinaikkan, dan ketiga mengurangi manfaat peserta.
Seperti diketahui, pemerintah hampir setiap tahun menyuntikkan dana untuk menambal defisit. Sejak Juli lalu, melalui Perpres No.64/2020 iuran peserta pun telah dinaikkan. Rinciannya peserta mandiri kelas III, iuranbya ditetapkan Rp42.000. Peserta Kelas 1 dan Kelas 2 menjadi Rp150.000 dan Rp100.000. Sebelumnya berdasarkan Perpres 82/2018. iuran peserta mandiri BPJSK untuk Kelas 1 Rp. 80.000, Kelas 2 Rp51.000, dan Kelas 3 Rp. 25.500.
Upaya lainnya yang dilakukan adalah dengan memberlakukan kelas standar JKN. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 . Artinya seluruh peserta yang dirawat di rumah sakit, hanya akan dilayani oleh satu kelas perawatan saja. Konsekwensinya iuran BPSJK juga hanya terdiri dari satu tarif.
Lihat Juga :