Tugas 137 Pjs Kepala Daerah Salah Satunya Tangani Covid-19

Jum'at, 25 September 2020 - 09:17 WIB
loading...
Tugas 137 Pjs Kepala...
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) kepala daerah yang terdiri atas 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota. Pjs ini diangkat karena kepala daerah definitif harus cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti Pilkada 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan Pjs memiliki beberapa wewenang. Salah satunya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD

(Baca: Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah Petahana)

“Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Lalu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS,” katanya dalam pesan singkatnya, Jumat (25/9/2020).

“Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda). Dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (mendagri). Kemudian melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri,” ungkapnya.

(Baca: Dilema Kampanye Pilkada di Tengah Pagebluk Covid-19)

Akmal juga menekankan bahwa pjs juga menjalankan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, di antaranya melaksanakan penanganan Covid-19.

“Menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 serta penanganan dampak sosial dan ekonominya di daerah,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)