Tugas 137 Pjs Kepala Daerah Salah Satunya Tangani Covid-19
Jum'at, 25 September 2020 - 09:17 WIB
loading...
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) kepala daerah yang terdiri atas 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota. Pjs ini diangkat karena kepala daerah definitif harus cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti Pilkada 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan Pjs memiliki beberapa wewenang. Salah satunya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
(Baca: Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah Petahana)
“Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Lalu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS,” katanya dalam pesan singkatnya, Jumat (25/9/2020).
“Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda). Dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (mendagri). Kemudian melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri,” ungkapnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan Pjs memiliki beberapa wewenang. Salah satunya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
(Baca: Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah Petahana)
“Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Lalu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS,” katanya dalam pesan singkatnya, Jumat (25/9/2020).
“Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda). Dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (mendagri). Kemudian melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri,” ungkapnya.
Lihat Juga :