Korban Pidana Butuh Perlindungan, Biar Tak Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Jum'at, 25 September 2020 - 07:01 WIB
loading...
A A A
"Irisan-irisan itu harus segera diharmonisasikan. Itu saya kira menjadi tugas dan peran penting Kementerian Kesehatan untuk mengoordinasikan ini, karena kan Kemenkes bertanggung jawab dalam menjaga kesehatan masyarakat sesuai di UU Kesehatan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga bisa memfasilitasi karena terkait dengan P2TP2A se-Indonesia," paparnya. (Baca juga: Mobil Nasional Vietnam Bertingkah Lagi)

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho menilai, UUD 1945 telah mengamanahkan dengan jelas bahwa warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Dia membeberkan, ketika ada ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf r Perpres Nomor 82/2018 maka faktanya terjadi jurang antara substansi dan implementasinya di lapangan.

Musababnya masih banyak korban penyiksaan, korban kekerasan seksual, korban KDRT, korban begal atau korban geng motor tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut dan sulit mengakses layanan. "Seolah kemudian pertanggungjawabannya menjadi pertanggungjawaban diri sendiri atau keluarga. Masih banyak korban atau keluarga yang bayar sendiri, keluarkan biaya sendiri, pulang dengan biaya sendiri. Jadi implementasi ketentuan itu yang kurang jelas, dalam praktiknya kurang optimal. Padahal, negara yang bertanggung jawab terhadap perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan warganya," ucap Jamal saat dihubungi KORAN SINDO.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan, hingga saat ini memang kondisi pemenuhan layanan kesehatan atau layanan medis bagi korban tindak pidana penyiksaan, penganiayaan berat, maupun kekerasan seksual masih ada banyak masalah di sejumlah daerah. Kondisi demikian, kata perempuan yang karib disapa Susi ini, dengan sendirinya menunjukkan bahwa negara belum bisa memfasilitasi hak-hak korban. (Baca juga: Kisruh Politik Negeri Jiran, Raja Malaysia Punya Tiga Opsi)

"Kita juga turut prihatin dengan situasi yang ada, ternyata tidak semua korban ini dapat difasilitasi oleh negara meskipun mereka dalam hal ini mereka adalah peserta BPJS Kesehatan. Nah kita juga sangat menyayangkan itu," ujar Susi saat berbincang dengan KORAN SINDO.

Di sisi lain, tutur dia, sebagian dari para korban yang ada setelah berlakunya ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf r Perpres Nomor 82/2018 juga secara sendiri atau melalui keluarga mengajukan permohonan maupun dibantu oleh pihak lain untuk menyampaikan permohonan bantuan ke LPSK. Tetapi, pihaknya mengaku mengalami berbagai keterbatasan utamanya ketersediaan anggaran LPSK.

Susi membeberkan, seluruh saksi dan korban tindak pidana memang harus ditangani dan dilindungi oleh LPSK. Artinya, tidak hanya korban tindak pidana penyiksaan, penganiayaan berat, maupun kekerasan seksual. Pihak yang dilindungi lainnya adalah pada saksi dan korban pelanggaran HAM berat, saksi kasus korupsi, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saksi kasus tindak pidana pencucian uang, hingga saksi dan korban terorisme. "Jadi menyulitkan bagi LPSK untuk membantu lebih jauh, karena keterbatasan anggaran. Jadi memang berat bagi kami," ujarnya. (Lihat videonya: Warga Wuhan Mulai Beraktivitas Normal Kembali)

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan, dengan berlakunya Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sejak diundangkan pada 18 September 2018 maka biaya pengobatan bagi korban tindak pidana tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Mantan ART Gugat Erin...
Mantan ART Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Ungkap Alasan di Baliknya
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Rekomendasi
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved