Korban Pidana Butuh Perlindungan, Biar Tak Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Jum'at, 25 September 2020 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
"Irisan-irisan itu harus segera diharmonisasikan. Itu saya kira menjadi tugas dan peran penting Kementerian Kesehatan untuk mengoordinasikan ini, karena kan Kemenkes bertanggung jawab dalam menjaga kesehatan masyarakat sesuai di UU Kesehatan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga bisa memfasilitasi karena terkait dengan P2TP2A se-Indonesia," paparnya. (Baca juga: Mobil Nasional Vietnam Bertingkah Lagi)
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho menilai, UUD 1945 telah mengamanahkan dengan jelas bahwa warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Dia membeberkan, ketika ada ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf r Perpres Nomor 82/2018 maka faktanya terjadi jurang antara substansi dan implementasinya di lapangan.
Musababnya masih banyak korban penyiksaan, korban kekerasan seksual, korban KDRT, korban begal atau korban geng motor tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut dan sulit mengakses layanan. "Seolah kemudian pertanggungjawabannya menjadi pertanggungjawaban diri sendiri atau keluarga. Masih banyak korban atau keluarga yang bayar sendiri, keluarkan biaya sendiri, pulang dengan biaya sendiri. Jadi implementasi ketentuan itu yang kurang jelas, dalam praktiknya kurang optimal. Padahal, negara yang bertanggung jawab terhadap perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan warganya," ucap Jamal saat dihubungi KORAN SINDO.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan, hingga saat ini memang kondisi pemenuhan layanan kesehatan atau layanan medis bagi korban tindak pidana penyiksaan, penganiayaan berat, maupun kekerasan seksual masih ada banyak masalah di sejumlah daerah. Kondisi demikian, kata perempuan yang karib disapa Susi ini, dengan sendirinya menunjukkan bahwa negara belum bisa memfasilitasi hak-hak korban. (Baca juga: Kisruh Politik Negeri Jiran, Raja Malaysia Punya Tiga Opsi)
"Kita juga turut prihatin dengan situasi yang ada, ternyata tidak semua korban ini dapat difasilitasi oleh negara meskipun mereka dalam hal ini mereka adalah peserta BPJS Kesehatan. Nah kita juga sangat menyayangkan itu," ujar Susi saat berbincang dengan KORAN SINDO.
Di sisi lain, tutur dia, sebagian dari para korban yang ada setelah berlakunya ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf r Perpres Nomor 82/2018 juga secara sendiri atau melalui keluarga mengajukan permohonan maupun dibantu oleh pihak lain untuk menyampaikan permohonan bantuan ke LPSK. Tetapi, pihaknya mengaku mengalami berbagai keterbatasan utamanya ketersediaan anggaran LPSK.
Susi membeberkan, seluruh saksi dan korban tindak pidana memang harus ditangani dan dilindungi oleh LPSK. Artinya, tidak hanya korban tindak pidana penyiksaan, penganiayaan berat, maupun kekerasan seksual. Pihak yang dilindungi lainnya adalah pada saksi dan korban pelanggaran HAM berat, saksi kasus korupsi, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saksi kasus tindak pidana pencucian uang, hingga saksi dan korban terorisme. "Jadi menyulitkan bagi LPSK untuk membantu lebih jauh, karena keterbatasan anggaran. Jadi memang berat bagi kami," ujarnya. (Lihat videonya: Warga Wuhan Mulai Beraktivitas Normal Kembali)
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan, dengan berlakunya Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sejak diundangkan pada 18 September 2018 maka biaya pengobatan bagi korban tindak pidana tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. (Sabir Laluhu)
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho menilai, UUD 1945 telah mengamanahkan dengan jelas bahwa warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Dia membeberkan, ketika ada ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf r Perpres Nomor 82/2018 maka faktanya terjadi jurang antara substansi dan implementasinya di lapangan.
Musababnya masih banyak korban penyiksaan, korban kekerasan seksual, korban KDRT, korban begal atau korban geng motor tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut dan sulit mengakses layanan. "Seolah kemudian pertanggungjawabannya menjadi pertanggungjawaban diri sendiri atau keluarga. Masih banyak korban atau keluarga yang bayar sendiri, keluarkan biaya sendiri, pulang dengan biaya sendiri. Jadi implementasi ketentuan itu yang kurang jelas, dalam praktiknya kurang optimal. Padahal, negara yang bertanggung jawab terhadap perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan warganya," ucap Jamal saat dihubungi KORAN SINDO.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan, hingga saat ini memang kondisi pemenuhan layanan kesehatan atau layanan medis bagi korban tindak pidana penyiksaan, penganiayaan berat, maupun kekerasan seksual masih ada banyak masalah di sejumlah daerah. Kondisi demikian, kata perempuan yang karib disapa Susi ini, dengan sendirinya menunjukkan bahwa negara belum bisa memfasilitasi hak-hak korban. (Baca juga: Kisruh Politik Negeri Jiran, Raja Malaysia Punya Tiga Opsi)
"Kita juga turut prihatin dengan situasi yang ada, ternyata tidak semua korban ini dapat difasilitasi oleh negara meskipun mereka dalam hal ini mereka adalah peserta BPJS Kesehatan. Nah kita juga sangat menyayangkan itu," ujar Susi saat berbincang dengan KORAN SINDO.
Di sisi lain, tutur dia, sebagian dari para korban yang ada setelah berlakunya ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf r Perpres Nomor 82/2018 juga secara sendiri atau melalui keluarga mengajukan permohonan maupun dibantu oleh pihak lain untuk menyampaikan permohonan bantuan ke LPSK. Tetapi, pihaknya mengaku mengalami berbagai keterbatasan utamanya ketersediaan anggaran LPSK.
Susi membeberkan, seluruh saksi dan korban tindak pidana memang harus ditangani dan dilindungi oleh LPSK. Artinya, tidak hanya korban tindak pidana penyiksaan, penganiayaan berat, maupun kekerasan seksual. Pihak yang dilindungi lainnya adalah pada saksi dan korban pelanggaran HAM berat, saksi kasus korupsi, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saksi kasus tindak pidana pencucian uang, hingga saksi dan korban terorisme. "Jadi menyulitkan bagi LPSK untuk membantu lebih jauh, karena keterbatasan anggaran. Jadi memang berat bagi kami," ujarnya. (Lihat videonya: Warga Wuhan Mulai Beraktivitas Normal Kembali)
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan, dengan berlakunya Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sejak diundangkan pada 18 September 2018 maka biaya pengobatan bagi korban tindak pidana tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Lihat Juga :