Korban Pidana Butuh Perlindungan, Biar Tak Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Jum'at, 25 September 2020 - 07:01 WIB
loading...
A A A
“Dalam pemantauan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memang banyak terjadi kasus diskriminasi pemberian layanan kesehatan bagi korban tindak pidana umum maupun khusus setelah berlakunya ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018,” ujar anggota ORI Ninik Rahayu saat berbincang dengan Koran SINDO. (Baca juga:Penting Deteksi Dini dan Kenalli Gejala Pikun)

Secara prinsip pun, kata Ninik, setiap warga negara berhak menggunakan layanan BPJS Kesehatan ketika masuk ke rumah sakit. Tapi, dengan Pasal 52 ayat (1) huruf r itu semua pemenuhan layanan kesehatan bagi korban tindak pidana penyiksaan, penyiksaan berat, dan kekerasan seksual diserahkan sepenuhnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Masalahnya Perpres Nomor 82/2018 Pasal 52 ayat (1) huruf r itu tidak diharmonisasikan dengan kebijakan lain maupun peraturan satu dengan peraturan yang lain," ujarnya.

Mantan anggota Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) itu membeberkan, ada empat irisan pemenuhan layanan kesehatan bagi para korban yang belum diharmonisasikan dengan Perpres Nomor 82/2018 setelah berlakunya Pasal 52 ayat (1) huruf r. Pertama, misalnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban harus melaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang dimiliki pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Ketika korban KDRT melapor ke P2TP2A, ujar Ninik, korban bisa dilayani dengan anggaran pemerintah daerah (pemda), bukan BPJS Kesehatan. Kedua, korban tindak pidana khusus, misalnya korban perdagangan orang (trafficking) atau korban kekerasan seksual. Korban jenis ini bisa mendapatkan fasilitas bantuan dari LPSK sepanjang mengajukan permohonan ke LPSK, pidananya diproses secara hukum, dan korban diputuskan mendapatkan perlindungan dari LPSK. (Baca juga: Mapolres Yalimo Papua Diserang, Kasat Intel Terluka Parah)

Ketiga, korban kasus tindak pidana umum atau biasa. Misalnya, hebohnya peristiwa klitih oleh geng motor di Yogyakarta beberapa waktu lalu yang mengakibatkan sejumlah korban berjatuhan. Korban jenis ini bisa ditanggung LPSK setelah ada permohonan yang diajukan kemudian diputuskan disetujui oleh LPSK.

"Nah, masalahnya LPSK kan juga punya keterbatasan anggaran. Kalau semua se-Indonesia ditangani LPSK, saya bisa membayangkan kedodorannya. Jadi tidak semua ke LPSK karena tentu berat. Maka itu harus dilakukan terobosan-terobosan oleh LPSK, tentu ini diskresi untuk kasus-kasus tertentu, tidak semua kasus," ungkap Ninik.

Keempat, irisan dengan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ninik membeberkan, DKI Jakarta memiliki kebijakan untuk menanggung biaya pengobatan bagi korban KDRT dan korban kekerasan/penganiayaan geng motor setelah korban atau keluarganya mengajukan permohonan ke LPSK. Tapi, kebijakan seperti DKI Jakarta tidak berlaku di daerah lain karena keterbatasan anggaran masing-masing pemda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Mantan ART Gugat Erin...
Mantan ART Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Ungkap Alasan di Baliknya
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Rekomendasi
Anggota DPR AS Sebut...
Anggota DPR AS Sebut Zohran Mamdani 'Teroris Muslim' karena Juluki Netanyahu Penjahat Perang
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved