Korban Pidana Butuh Perlindungan, Biar Tak Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Jum'at, 25 September 2020 - 07:01 WIB
loading...
Korban Pidana Butuh...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketimpangan pemenuhan layanan kesehatan masih banyak menimpa korban tindak pidana. Acap kali mereka tidak bisa mengakses layanan kesehatan, bahkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan .

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini layak untuk menggambarkan nasib Muhammad Awan Saktiyanto (21) mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta, asal Karawang, Jawa Barat. Pada November 2019 dia menjadi korban pembacokan klitih (aksi kekerasan jalanan) di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. (Baca:Siapa yang Berhak Memandikan Jenazah Perempuan?)

Tagihan biaya operasi dan perawatan intensif di RSUP dr Sardjito Yogyakarta lebih dari Rp56 juta. Pihak keluarga kesulitan membayar biaya tersebut karena tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan . Keluarga lantas menggunakan uang pribadi Rp15 juta.

Selain itu, kakak Awan, Muhammad Latif Rezza lantas menggalang donasi melalui media sosial. Rezza sempat mendatangi kantor LPSK untuk mengajukan permohonan bantuan, tapi LPSK menyatakan, untuk pemberian bantuan akan diberikan setelah ada putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidananya.

Nasib tak jauh beda juga dialami oleh Muhammad Khoirul Rizal (14) santri sekaligus warga Gedawang, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Juli 2020 Rizal menjadi korban penganiayaan gengster Sukun Stress yang dirawat di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Semarang. (Baca juga: Zulkifkli Hasan Tunjuk Pasha Ungu Jadi ketua DPP PAN)

Keluarga kesulitan membayar biaya operasi dan perawatan sebesar Rp45 juta karena tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan . Warga Semarang kemudian berinisiatif mengumpulkan donasi/sumbangan hingga terkumpul Rp41 juta yang diserahkan ke ayah Rizal, Mujiono untuk melunasi biaya rumah sakit.

Mei 2020, Yudha (16) warga Kota Padang, Sumatera Barat, dibacok komplotan begal. Yudha menjalani operasi dan dirawat beberapa hari di rumah sakit, tapi akhirnya meninggal dunia. Pihak keluarga tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Total biaya yang harus dibayar keluarga adalah Rp82 juta.

Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sempat membantu pembayaran Rp5 juta ke pihak rumah sakit, sehingga keluarga masih berhutang Rp77 juta dengan jaminan KTP. Keluarga melalui LSM tersebut lantas membuka donasi untuk pelunasan.

“Dalam pemantauan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memang banyak terjadi kasus diskriminasi pemberian layanan kesehatan bagi korban tindak pidana umum maupun khusus setelah berlakunya ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018,” ujar anggota ORI Ninik Rahayu saat berbincang dengan Koran SINDO. (Baca juga:Penting Deteksi Dini dan Kenalli Gejala Pikun)

Secara prinsip pun, kata Ninik, setiap warga negara berhak menggunakan layanan BPJS Kesehatan ketika masuk ke rumah sakit. Tapi, dengan Pasal 52 ayat (1) huruf r itu semua pemenuhan layanan kesehatan bagi korban tindak pidana penyiksaan, penyiksaan berat, dan kekerasan seksual diserahkan sepenuhnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BGN Kaji Pemberian Asuransi...
BGN Kaji Pemberian Asuransi Kecelakaan dan Kebakaran saat Produksi hingga Distribusi MBG
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
Satu Dekade Program...
Satu Dekade Program JKN, Berhasil Berikan Banyak Manfaat bagi Penduduk Indonesia
Perkuat Literasi JKN,...
Perkuat Literasi JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Kalangan Akademisi
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata
Sakit Hati, Buruh Pabrik...
Sakit Hati, Buruh Pabrik di Cikarang Aniaya Mantan Kekasih Sekaligus Atasan
4 Oknum TNI Aniaya Warga...
4 Oknum TNI Aniaya Warga di Kantor Koramil Boru, Korban Dicambuk Pakai Kabel dan Direndam di Kolam
IMPSU Desak Pembuat...
IMPSU Desak Pembuat Onar di Pabrik Es Batu Kristal di Langkat Ditangkap
Rekomendasi
Militer Pakistan Bantah...
Militer Pakistan Bantah Tangkap Pilot India
Tingkatkan Akses Pendidikan...
Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi, UI Kembangkan Pendidikan Berbasis Siber
KSPI: 8.000 Karyawan...
KSPI: 8.000 Karyawan Panasonic Indonesia Terancam PHK
Berita Terkini
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Ekonomi Kreatif Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Infografis
25 Drone Kamikaze yang...
25 Drone Kamikaze yang Dioperasikan India Ditembak Jatuh Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved