Korban Pidana Butuh Perlindungan, Biar Tak Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Jum'at, 25 September 2020 - 07:01 WIB
loading...
A A A
"Kita juga turut prihatin dengan situasi yang ada, ternyata tidak semua korban ini dapat difasilitasi oleh negara meskipun mereka dalam hal ini mereka adalah peserta BPJS Kesehatan. Nah kita juga sangat menyayangkan itu," ujar Susi saat berbincang dengan KORAN SINDO.

Di sisi lain, tutur dia, sebagian dari para korban yang ada setelah berlakunya ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf r Perpres Nomor 82/2018 juga secara sendiri atau melalui keluarga mengajukan permohonan maupun dibantu oleh pihak lain untuk menyampaikan permohonan bantuan ke LPSK. Tetapi, pihaknya mengaku mengalami berbagai keterbatasan utamanya ketersediaan anggaran LPSK.

Susi membeberkan, seluruh saksi dan korban tindak pidana memang harus ditangani dan dilindungi oleh LPSK. Artinya, tidak hanya korban tindak pidana penyiksaan, penganiayaan berat, maupun kekerasan seksual. Pihak yang dilindungi lainnya adalah pada saksi dan korban pelanggaran HAM berat, saksi kasus korupsi, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saksi kasus tindak pidana pencucian uang, hingga saksi dan korban terorisme. "Jadi menyulitkan bagi LPSK untuk membantu lebih jauh, karena keterbatasan anggaran. Jadi memang berat bagi kami," ujarnya. (Lihat videonya: Warga Wuhan Mulai Beraktivitas Normal Kembali)

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan, dengan berlakunya Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sejak diundangkan pada 18 September 2018 maka biaya pengobatan bagi korban tindak pidana tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)