Sanksi Pelanggar Protokol Corona Bias, Pemda Diminta Buat Aturan Jelas
Kamis, 24 September 2020 - 22:17 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menyebutkan sanksi berupa kerja sosial.
Penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 dianggap efektif dan bisa memberikan efek jera.
"Masyarakat yang tidak mengikuti aturan langsung diberikan sanksi, dan banyak masyarakat yang memilih kerja sosial dibandingkan sanksi denda," kata Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi, Kamis (23/9/2020).
Sayangnya, kata Intan, dalam implementasinya di lapangan, sanksi sosial agak kebablasan. Bahkan, sanksi sosial ini menjadi obyek lelucon atau bahkan objek ekploitasi terhadap para pelanggar protokol Covid-19.
Karena itu, Intan menyarankan setiap pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menerbitkan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 dianggap efektif dan bisa memberikan efek jera.
"Masyarakat yang tidak mengikuti aturan langsung diberikan sanksi, dan banyak masyarakat yang memilih kerja sosial dibandingkan sanksi denda," kata Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi, Kamis (23/9/2020).
Sayangnya, kata Intan, dalam implementasinya di lapangan, sanksi sosial agak kebablasan. Bahkan, sanksi sosial ini menjadi obyek lelucon atau bahkan objek ekploitasi terhadap para pelanggar protokol Covid-19.
Karena itu, Intan menyarankan setiap pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menerbitkan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Lihat Juga :