Sanksi Pelanggar Protokol Corona Bias, Pemda Diminta Buat Aturan Jelas

Kamis, 24 September 2020 - 22:17 WIB
loading...
Sanksi Pelanggar Protokol...
Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menyebutkan sanksi berupa kerja sosial.

Penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 dianggap efektif dan bisa memberikan efek jera.

"Masyarakat yang tidak mengikuti aturan langsung diberikan sanksi, dan banyak masyarakat yang memilih kerja sosial dibandingkan sanksi denda," kata Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi, Kamis (23/9/2020).

Sayangnya, kata Intan, dalam implementasinya di lapangan, sanksi sosial agak kebablasan. Bahkan, sanksi sosial ini menjadi obyek lelucon atau bahkan objek ekploitasi terhadap para pelanggar protokol Covid-19.

Karena itu, Intan menyarankan setiap pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menerbitkan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Dia mencontohkan, di DKI Jakarta, sanksi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan COVID-19.

"Penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar protokol kesehatan di berbagai daerah sangat beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda administratif," tutur politikus PAN dari daerah pemilihan Kota Bekasi dan Depok ini.(Baca juga: Panglima TNI Berangkatkan 200 Prajurit dalam Misi Perdamaian PBB )

Intan menilai bentuk sanksi sosial harus diurai secara jelas agar tidak bias makna dan masing- masing daerah memiliki interpretasi yang keluar dari aturan. Hal ini dinilainya penting karena sanksi ini dirancang guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Hukum diberlakukan untuk dipatuhi, bukan dibuat untuk dilanggar. Definisi sanksi sosial harus jelas, sebab dalam banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan, hukuman sosial tergantung kreatifitas aparat pelaksana.

Peraturan sanksi sosial perlu diatur secara rigid sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam impelementasi di lapangan," tuturnya. Misalnya, sanksi sosial memeluk pohon atau hukuman fisik terhadap wanita sambil ditonton banyak petugas pria, hal ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan. "Hal ini sudah berlebihan, sebab sanksi sosial ini sudah memasuki ranah privat seseorang," tuturnya.

Intan mengatakan, sanksi sosial adalah salah satu cara bagi pelanggar untuk menimbulkan efek jera dan tujuannya agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.

Untuk itu, sambung dia, sanksi soal harus diatur secara jelas, termasuk jenis hukuman yang diterima oleh pelanggar PSBB ini.

"Sehingga sanksinya harus dikembalikan kepada tujuan awalnya. Intinya, jangan ada deviasi di level pelaksana di lapangan. Jangan sampai implementasi di lapangan tergantung kreativitas masing-masing petugas," paparnya.(Baca juga: Polri Kirim Pasukan Perdamaian Garuda Bhayangkara II ke Afrika Tengah )

Dia juga melihat tidak diterapkannya protokol kesehatan saat pelanggar menjalani hukuman maupun saat prosedur di posko terpadu. Di lokasi malah terjadi kerumunan karena banyak petugas dan para pelanggar. Hal tersebut justru memunculkan risiko penularan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
WHO Sebut Tren Kerja...
WHO Sebut Tren Kerja Jarak Jauh Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pekerja
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Dharma Pongrekun Sebut...
Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
BUMN Berperan Penting...
BUMN Berperan Penting selama Pandemi Covid-19 dan Era Pemulihan
Rekomendasi
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Marahnya Warga Israel...
Marahnya Warga Israel atas Kesepakatan AS-Iran: Kami Dikhianati Trump, Ini Kesalahan Besar
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved