Revisi PKPU Pilkada Harus Lihat Masalah Pandemi Secara Komprehensif

Kamis, 24 September 2020 - 10:27 WIB
loading...
Revisi PKPU Pilkada...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Kesepakatan Komisi II DPR , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan Pilkada 2020 secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember mendatang terus mendapatkan kritikan. Legal Culture Institute sendiri menilai bahwa kesepakatan tersebut bukti ketidakprihatinan dan kelalaian eksekutif dan legislatif terhadap nyawa masyarakat dan kontraproduktif dengan data Satgas Covid-19.

“Per 22 september 2020 saja sudah terbukti betapa ganasnya Covid-19 merenggut 160 nyawa dalam hitungan 24 jam dengan mencatatkan jumlah kematian 9.837 orang se-indonesia. Dimana fatality rate-nya termasuk yang paling tinggi se-Asia,” kata Direktur Legal Culture Institute M. Rizqi Azmi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Rizqi menilai, rekomendasi raker terkait perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam sangat absurd dan terlihat peserta rapat tidak memahami isi regulasi tersebut. PKPU itu sudah mengatur yang direkomendasikan seperti kampanye daring, protokol kesehatan dengan jarak 1 meter, pemakaian masker, hand sanitizer, e-rekap dan tata cara pemungutan.

“Sehingga raker tersebut hanya bersifat formalitas dan lip service semata kemudian secara halus memaksakan keinginan untuk tetap pilkada 9 Desember tanpa data akurat,” imbuhnya.

(Baca: Tak Ada Jaminan Bebas Corona, Desakan Penundaan Pilkada Bergulir)

Rizqi berpandangan, PKPU 10/2020 memang sangat tidak ideal dan perlu direvisi. Seperti misalnya, ketentuan debat publik yang diperbolehkan maksimal 50 orang yang sebelumnya pada pasal 59 huruf c dinyatakan tidak boleh ada undangan dan kampanye rapat umum dihadiri maksimal 100 orang. Dan mengembalikan pasal 64 ayat 2 huruf c PKPU No 6 tahun 2020 yang menyatakan rapat umum diadakan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Covid-19 oleh Satgas covid-19.

“Poin penting yang di hapus dalam PKPU No 10 tahun 2020 sehingga potensi bahaya di saat pilkada tidak dapat terdeteksi dan rentan timbulnya covid 19 dalam klaster pilkada,” terang Rizqi.

Karena itu, kata Rizqi, revisi PKPU 10/2020 harus betul- betul melihat permasalahan pandemi ini secara komprehensif dan kontekstual dalam melindungi hak hidup masyarakat sesuai konstitusi pasal 28A UUD 1945. Jangan sampai ketentuan lanjutan pelaksanaan pilkada 9 Desember hanya memenuhi tuntutan politik segelintir elite.

“Kemudian harus dibuka ruang analisa apabila beberapa waktu kedepan keadaan semakin memburuk maka tidak ada opsi lain untuk menunda pilkada dan dituangkan apakah dalam bentuk Perppu atau PKPU,” usulnya.

(Baca: Desakan Penundaan Pilkada Dinilai Bisa Turunkan Angka Partisipasi Pemilih)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
KPU Sebut Pemungutan...
KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Pangkas Anggaran Rp2 Triliun, Kemenpan RB Rp184 Miliar
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Bahas Pelantikan Kepala...
Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR Rapat Bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Hari Ini
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan
Hari Ini DPR Panggil...
Hari Ini DPR Panggil Kementerian ATR Bahas Sertifikat Pagar Laut di Pesisir Tangerang
Rekomendasi
Rektor UI Berhentikan...
Rektor UI Berhentikan Dokter PPDS Cabul Rekam Mahasiswi Mandi usai Ditetapkan Tersangka
Ini Ivan Vladimirovich,...
Ini Ivan Vladimirovich, Bocah 10 Tahun Diduga Anak Rahasia Putin dan Si Cantik Alina Kabaeva
7 Fadilah Surat Maryam...
7 Fadilah Surat Maryam Ayat 30-35, Nomor Terakhir Meningkatkan Keimanan
Berita Terkini
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
13 menit yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
52 menit yang lalu
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia...
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia setelah Mutasi April 2025, Ada yang Baru Menjabat Bulan Ini
58 menit yang lalu
Mensesneg Jadi Juru...
Mensesneg Jadi Juru Bicara Presiden, AHY Bilang Begini
1 jam yang lalu
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana...
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Gantikan Saffar M Godam
2 jam yang lalu
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
2 jam yang lalu
Infografis
Roket Milik Elon Musk...
Roket Milik Elon Musk Kembali Bikin Masalah bagi Penduduk Bumi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved