Revisi PKPU Pilkada Harus Lihat Masalah Pandemi Secara Komprehensif
Kamis, 24 September 2020 - 10:27 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.ist
A
A
A
JAKARTA - Kesepakatan Komisi II DPR , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan Pilkada 2020 secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember mendatang terus mendapatkan kritikan. Legal Culture Institute sendiri menilai bahwa kesepakatan tersebut bukti ketidakprihatinan dan kelalaian eksekutif dan legislatif terhadap nyawa masyarakat dan kontraproduktif dengan data Satgas Covid-19.
“Per 22 september 2020 saja sudah terbukti betapa ganasnya Covid-19 merenggut 160 nyawa dalam hitungan 24 jam dengan mencatatkan jumlah kematian 9.837 orang se-indonesia. Dimana fatality rate-nya termasuk yang paling tinggi se-Asia,” kata Direktur Legal Culture Institute M. Rizqi Azmi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
Rizqi menilai, rekomendasi raker terkait perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam sangat absurd dan terlihat peserta rapat tidak memahami isi regulasi tersebut. PKPU itu sudah mengatur yang direkomendasikan seperti kampanye daring, protokol kesehatan dengan jarak 1 meter, pemakaian masker, hand sanitizer, e-rekap dan tata cara pemungutan.
“Sehingga raker tersebut hanya bersifat formalitas dan lip service semata kemudian secara halus memaksakan keinginan untuk tetap pilkada 9 Desember tanpa data akurat,” imbuhnya.
(Baca: Tak Ada Jaminan Bebas Corona, Desakan Penundaan Pilkada Bergulir)
“Per 22 september 2020 saja sudah terbukti betapa ganasnya Covid-19 merenggut 160 nyawa dalam hitungan 24 jam dengan mencatatkan jumlah kematian 9.837 orang se-indonesia. Dimana fatality rate-nya termasuk yang paling tinggi se-Asia,” kata Direktur Legal Culture Institute M. Rizqi Azmi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
Rizqi menilai, rekomendasi raker terkait perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam sangat absurd dan terlihat peserta rapat tidak memahami isi regulasi tersebut. PKPU itu sudah mengatur yang direkomendasikan seperti kampanye daring, protokol kesehatan dengan jarak 1 meter, pemakaian masker, hand sanitizer, e-rekap dan tata cara pemungutan.
“Sehingga raker tersebut hanya bersifat formalitas dan lip service semata kemudian secara halus memaksakan keinginan untuk tetap pilkada 9 Desember tanpa data akurat,” imbuhnya.
(Baca: Tak Ada Jaminan Bebas Corona, Desakan Penundaan Pilkada Bergulir)
Lihat Juga :