Diperiksa sebagai Tersangka, Djoko Tjandra Pakai Batik tanpa Diborgol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko tiba di Kejagung namun tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Djoko Tjandra tiba di Gedung Bundar Jampidsus Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB. Dia tiba dengan mengenakan batik tanpa mengenakan rompi tahanan dan juga tak diborgol.
Djoko Tjandra sempat menanggapi awak media perihal maksud kedatangannya hari ini. Dia pun mengatakan sedang jalan-jalan ke Gedung Bundar. "Jalan-jalan," singkat Djoko Tjandra.
(Baca: Kejagung Periksa Dua Pejabat Imigrasi Terkait Kasus Djoko Tjandra)
Kejagung beru pertama kali memeriksa Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung. Saat masuk ke gedung bundar Djoko Tjandra dikawal oleh dua orang aparat kepolisian.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti mengatakan pemeriksaan kliennya hari ini sebagai tersangka. Pemeriksaan ini terkait pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. "Diperiksa sebagai tersangka, terkait pengurusan fatwa MA," jelasnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
Djoko Tjandra tiba di Gedung Bundar Jampidsus Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB. Dia tiba dengan mengenakan batik tanpa mengenakan rompi tahanan dan juga tak diborgol.
Djoko Tjandra sempat menanggapi awak media perihal maksud kedatangannya hari ini. Dia pun mengatakan sedang jalan-jalan ke Gedung Bundar. "Jalan-jalan," singkat Djoko Tjandra.
(Baca: Kejagung Periksa Dua Pejabat Imigrasi Terkait Kasus Djoko Tjandra)
Kejagung beru pertama kali memeriksa Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung. Saat masuk ke gedung bundar Djoko Tjandra dikawal oleh dua orang aparat kepolisian.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti mengatakan pemeriksaan kliennya hari ini sebagai tersangka. Pemeriksaan ini terkait pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. "Diperiksa sebagai tersangka, terkait pengurusan fatwa MA," jelasnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(muh)