Penyelesaian Masalah di Ombudsman Umumnya lewat Konsiliasi dan Mediasi
Rabu, 23 September 2020 - 21:55 WIB
loading...
Ombudsman Republik Indonesia mengedepankan konsiliasi, mediasi, dan rekomendasi dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik yang dialami masyarakat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengedepankan konsiliasi, mediasi, dan rekomendasi dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik yang dialami masyarakat. Cara itu disebut Ombudsman’s Way.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya memiliki kekhasan dalam penyelesaian maladministrasi. Tidak seperti lembaga penegak hukum lainnya. Ombudsman akan mengutamakan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan setiap keluhan pelayanan publik.
(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)
"Pemerintah sebagai pelayan publik tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap masyarakat masyarakat. Ada beberapa peraturan sebagai payung hukumnya, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Amzulian, Rabu (23/9/2020).
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya memiliki kekhasan dalam penyelesaian maladministrasi. Tidak seperti lembaga penegak hukum lainnya. Ombudsman akan mengutamakan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan setiap keluhan pelayanan publik.
(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)
"Pemerintah sebagai pelayan publik tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap masyarakat masyarakat. Ada beberapa peraturan sebagai payung hukumnya, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Amzulian, Rabu (23/9/2020).
Lihat Juga :