Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:30 WIB
loading...
Pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengusulkan perubahan mendasar dalam syarat perolehan kursi di DPR. Dia mendorong aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus. Foto: Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Demi mewujudkan sistem pemilu yang lebih moderat dan progresif, pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengusulkan perubahan mendasar dalam syarat perolehan kursi di DPR. Titi mendorong agar aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus.
"Ambang batas parlemen itu sebenarnya dihapuskan pun sangat relevan," kata Titi usai mengisi materi Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Akademisi Anggap Ambang Batas Parlemen 2,5% Cukup Moderat
Menurut dia, kedaulatan rakyat harus dijunjung tinggi. Artinya, partai politik yang mendapatkan suara sah yang setara dengan perolehan kursi di daerah pemilihan (dapil) harus tetap diberikan haknya untuk masuk parlemen.
"Biarkan saja setiap partai yang memperoleh suara untuk diikutkan di dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Sepanjang dia bisa mendapatkan minimal satu kursi, maka dia bisa masuk ke dalam DPR," ujarnya.
Titi memahami kekhawatiran soal kerumitan jika terlalu banyak partai di parlemen. Karena itu, dia menawarkan aturan terkait ambang batas pembentukan fraksi.
"Nanti di parlemen bisa diberlakukan persyaratan misalnya ambang batas pembentukan fraksi begitu ya. Tapi dari awal jangan dihambat dulu, jadi jangan memberlakukan ambang batas yang menghalangi partai untuk memperoleh kursi," ucapnya.
"Yang diaturnya nanti bagaimana penyederhanaan di dalam parlemennya ketika mereka sudah masuk parlemen," lanjutnya.
Dengan model ini, partai politik yang memperoleh hanya satu atau dua kursi tetap bisa duduk di DPR, namun mereka harus bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi agar bisa berfungsi secara efektif di legislatif.
"Ambang batas parlemen itu sebenarnya dihapuskan pun sangat relevan," kata Titi usai mengisi materi Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Akademisi Anggap Ambang Batas Parlemen 2,5% Cukup Moderat
Menurut dia, kedaulatan rakyat harus dijunjung tinggi. Artinya, partai politik yang mendapatkan suara sah yang setara dengan perolehan kursi di daerah pemilihan (dapil) harus tetap diberikan haknya untuk masuk parlemen.
"Biarkan saja setiap partai yang memperoleh suara untuk diikutkan di dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Sepanjang dia bisa mendapatkan minimal satu kursi, maka dia bisa masuk ke dalam DPR," ujarnya.
Titi memahami kekhawatiran soal kerumitan jika terlalu banyak partai di parlemen. Karena itu, dia menawarkan aturan terkait ambang batas pembentukan fraksi.
"Nanti di parlemen bisa diberlakukan persyaratan misalnya ambang batas pembentukan fraksi begitu ya. Tapi dari awal jangan dihambat dulu, jadi jangan memberlakukan ambang batas yang menghalangi partai untuk memperoleh kursi," ucapnya.
"Yang diaturnya nanti bagaimana penyederhanaan di dalam parlemennya ketika mereka sudah masuk parlemen," lanjutnya.
Dengan model ini, partai politik yang memperoleh hanya satu atau dua kursi tetap bisa duduk di DPR, namun mereka harus bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi agar bisa berfungsi secara efektif di legislatif.
(jon)
Lihat Juga :