Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Selasa, 28 Juli 2026 - 05:50 WIB
loading...
A
A
A
Al-Qur’an telah menetapkan bahwa penerima zakat antara lain fakir, miskin, orang yang terlilit utang, serta mereka yang berjuang di jalan Allah. Pada sisi lain, negara juga mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan penanganan bencana.
Ada ruang perjumpaan yang sangat nyata. Dana zakat yang dikelola secara amanah bukanlah dana yang keluar dari kepentingan bangsa, melainkan dana umat yang bekerja untuk kepentingan bangsa.
Integrasi zakat dan pajak juga dapat memperkuat kepatuhan. Ketika pembayaran zakat diakui langsung sebagai kredit pajak, masyarakat akan terdorong menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Penghimpunan menjadi lebih tercatat, penyaluran lebih terukur, dan basis data kesejahteraan dapat diperkuat. Negara memperoleh mitra sosial yang lebih kuat, sedangkan masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan.
Kebijakan ini idealnya juga harus disertai tata kelola yang ketat. Pengakuan kredit pajak hanya dapat diberikan atas zakat yang dibayarkan melalui Baznas dan LAZ yang sah, diaudit, serta terhubung dengan sistem perpajakan. Bukti pembayaran harus tercatat secara digital dan dapat diverifikasi.
Baznas dan LAZ juga wajib memperkuat transparansi, audit keuangan, audit syariah, perlindungan data, dan laporan dampak. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun dengan niat baik, tetapi harus dijaga melalui pertanggungjawaban yang terbuka.
Integrasi tersebut tidak boleh berubah menjadi monopoli. Baznas memiliki peran penting, tetapi tidak mungkin bekerja sendirian menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
LAZ yang tumbuh dari pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, masjid, lembaga filantropi, dan komunitas harus tetap diberi ruang yang setara selama memenuhi standar legalitas dan akuntabilitas. Keragaman LAZ justru menjadi kekuatan karena setiap lembaga memiliki jaringan, pengalaman, dan kedekatan sosial yang berbeda.
Pemerintah juga perlu menghitung dampak fiskalnya secara cermat dan menerapkannya secara bertahap. Skema dapat dimulai dari pajak penghasilan orang pribadi, dengan batas kredit yang jelas dan tanpa pengembalian tunai apabila zakat melebihi pajak terutang.
Ada ruang perjumpaan yang sangat nyata. Dana zakat yang dikelola secara amanah bukanlah dana yang keluar dari kepentingan bangsa, melainkan dana umat yang bekerja untuk kepentingan bangsa.
Integrasi zakat dan pajak juga dapat memperkuat kepatuhan. Ketika pembayaran zakat diakui langsung sebagai kredit pajak, masyarakat akan terdorong menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Penghimpunan menjadi lebih tercatat, penyaluran lebih terukur, dan basis data kesejahteraan dapat diperkuat. Negara memperoleh mitra sosial yang lebih kuat, sedangkan masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan.
Butuh “Political Will”
Kebijakan ini idealnya juga harus disertai tata kelola yang ketat. Pengakuan kredit pajak hanya dapat diberikan atas zakat yang dibayarkan melalui Baznas dan LAZ yang sah, diaudit, serta terhubung dengan sistem perpajakan. Bukti pembayaran harus tercatat secara digital dan dapat diverifikasi.
Baznas dan LAZ juga wajib memperkuat transparansi, audit keuangan, audit syariah, perlindungan data, dan laporan dampak. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun dengan niat baik, tetapi harus dijaga melalui pertanggungjawaban yang terbuka.
Integrasi tersebut tidak boleh berubah menjadi monopoli. Baznas memiliki peran penting, tetapi tidak mungkin bekerja sendirian menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
LAZ yang tumbuh dari pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, masjid, lembaga filantropi, dan komunitas harus tetap diberi ruang yang setara selama memenuhi standar legalitas dan akuntabilitas. Keragaman LAZ justru menjadi kekuatan karena setiap lembaga memiliki jaringan, pengalaman, dan kedekatan sosial yang berbeda.
Pemerintah juga perlu menghitung dampak fiskalnya secara cermat dan menerapkannya secara bertahap. Skema dapat dimulai dari pajak penghasilan orang pribadi, dengan batas kredit yang jelas dan tanpa pengembalian tunai apabila zakat melebihi pajak terutang.
Lihat Juga :