Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:50 WIB
loading...
A A A
Al-Qur’an telah menetapkan bahwa penerima zakat antara lain fakir, miskin, orang yang terlilit utang, serta mereka yang berjuang di jalan Allah. Pada sisi lain, negara juga mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan penanganan bencana.

Ada ruang perjumpaan yang sangat nyata. Dana zakat yang dikelola secara amanah bukanlah dana yang keluar dari kepentingan bangsa, melainkan dana umat yang bekerja untuk kepentingan bangsa.

Integrasi zakat dan pajak juga dapat memperkuat kepatuhan. Ketika pembayaran zakat diakui langsung sebagai kredit pajak, masyarakat akan terdorong menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Penghimpunan menjadi lebih tercatat, penyaluran lebih terukur, dan basis data kesejahteraan dapat diperkuat. Negara memperoleh mitra sosial yang lebih kuat, sedangkan masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan.

Butuh “Political Will”


Kebijakan ini idealnya juga harus disertai tata kelola yang ketat. Pengakuan kredit pajak hanya dapat diberikan atas zakat yang dibayarkan melalui Baznas dan LAZ yang sah, diaudit, serta terhubung dengan sistem perpajakan. Bukti pembayaran harus tercatat secara digital dan dapat diverifikasi.

Baznas dan LAZ juga wajib memperkuat transparansi, audit keuangan, audit syariah, perlindungan data, dan laporan dampak. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun dengan niat baik, tetapi harus dijaga melalui pertanggungjawaban yang terbuka.

Integrasi tersebut tidak boleh berubah menjadi monopoli. Baznas memiliki peran penting, tetapi tidak mungkin bekerja sendirian menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

LAZ yang tumbuh dari pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, masjid, lembaga filantropi, dan komunitas harus tetap diberi ruang yang setara selama memenuhi standar legalitas dan akuntabilitas. Keragaman LAZ justru menjadi kekuatan karena setiap lembaga memiliki jaringan, pengalaman, dan kedekatan sosial yang berbeda.

Pemerintah juga perlu menghitung dampak fiskalnya secara cermat dan menerapkannya secara bertahap. Skema dapat dimulai dari pajak penghasilan orang pribadi, dengan batas kredit yang jelas dan tanpa pengembalian tunai apabila zakat melebihi pajak terutang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Ribuan Sengketa Pajak...
Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Rekomendasi
Land Rover Discovery...
Land Rover Discovery Sport Resmi Disuntik Mati
Menang Telak 5-1, Herdman...
Menang Telak 5-1, Herdman Kecewa Timnas Indonesia Gagal Clean Sheet
Klasemen Piala AFF 2026:...
Klasemen Piala AFF 2026: Indonesia Tempel Vietnam usai Libas Kamboja 5-1
Berita Terkini
Kaesang Nyaleg di Dapil...
Kaesang Nyaleg di Dapil Puan: Ujian Pengaruh Jokowi di Kandang Banteng PDIP
Herti Sastra Munthe...
Herti Sastra Munthe Siap Terapkan Hasil Bimtek Perindo di Deli Serdang
Kawal Ketat APBD, Legislator...
Kawal Ketat APBD, Legislator Partai Perindo Lombok Barat Dapat Apresiasi dari Angela Tanoesoedibjo
PBNU Minta Jaksa Agung...
PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus
Wabup Maluku Tengah...
Wabup Maluku Tengah Sebut Bimtek Perindo Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Mengakhiri Beban Ganda...
Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved