Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:50 WIB
loading...
A A A
Evaluasi tidak boleh hanya menghitung potensi berkurangnya penerimaan pajak, tetapi juga manfaat dana zakat dalam mengurangi kemiskinan dan beban sosial negara. Pemerintah dan DPR perlu segera membuka pembahasan yang lebih serius untuk memperkuat kedudukan zakat dalam sistem perpajakan nasional.

Selama ini, pengakuan terhadap pembayaran zakat masih terbatas pada skema yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan turunannya. Jika zakat hendak diakui sebagai pengurang langsung pajak terutang, diperlukan keberanian politik untuk merevisi undang-undang tersebut, kemudian menyelaraskannya melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

Tanpa perubahan regulasi yang menyeluruh, gagasan mengakhiri beban ganda zakat dan pajak hanya akan berhenti sebagai wacana. Perlu saya tegaskan, integrasi ini bukan pemberian keistimewaan kepada umat Islam, melainkan bentuk pengakuan yang adil terhadap warga negara yang menjalankan kewajiban agama sekaligus kewajiban kenegaraan.

Prinsip serupa juga dapat diterapkan secara proporsional terhadap sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama lain. Negara harus mampu merancang kebijakan fiskal yang menghormati keragaman agama tanpa mengurangi prinsip kesetaraan seluruh warga negara.

Pengakuan zakat sebagai pengurang langsung pajak merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan fiskal. Ini bukan hanya tentang bagaimana negara menghimpun penerimaan sebesar-besarnya, tetapi juga tentang bagaimana beban dibagikan secara wajar sesuai kemampuan dan kontribusi nyata setiap warga negara.

Jangan sampai orang yang taat menjalankan kewajiban agama justru menanggung beban yang berlapis. Negara yang kuat tidak lahir dengan membebani ketaatan, tetapi dengan mengakui, mengintegrasikan, dan mengarahkannya menjadi kekuatan bersama.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Ribuan Sengketa Pajak...
Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Rekomendasi
Resmi Beroperasi, Bali...
Resmi Beroperasi, Bali Gapura Marina Siap Tampung 180 Yacht Standar Global
Putin Klaim Armada Kapal...
Putin Klaim Armada Kapal Pemecah Es Rusia Tak Memiliki Pesaing
Gagal Bela Timnas Indonesia,...
Gagal Bela Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra Beri Suntikan Semangat dari Tribun Pakansari
Berita Terkini
Kaesang Nyaleg di Dapil...
Kaesang Nyaleg di Dapil Puan: Ujian Pengaruh Jokowi di Kandang Banteng PDIP
Herti Sastra Munthe...
Herti Sastra Munthe Siap Terapkan Hasil Bimtek Perindo di Deli Serdang
Kawal Ketat APBD, Legislator...
Kawal Ketat APBD, Legislator Partai Perindo Lombok Barat Dapat Apresiasi dari Angela Tanoesoedibjo
PBNU Minta Jaksa Agung...
PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus
Wabup Maluku Tengah...
Wabup Maluku Tengah Sebut Bimtek Perindo Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Mengakhiri Beban Ganda...
Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved