Digelar saat Pandemi Covid-19, Pilkada Bisa Jadi Bencana Besar
Selasa, 22 September 2020 - 23:49 WIB
loading...
A
A
A
“Tunda dulu beberapa waktu, mungkin 3-6 bulan. Benahi dulu peraturannya. Banyak hal, misalnya, model pemberian suara secara keliling, e-rekap, sanksi yang berat (paslon) sehingga dibatalkan. Ini model yang tidak cukup dibuat hanya dalam PKPU, tapi harus dalam undang-undang. Jadi, itulah yang harus dilakukan,” tuturnya.
Proses itu tentunya tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat. Apalagi dengan pendekatan yang sekarang ini paralel dibenahi, tetapi tahapan terus berjalan menuju 9 Desember 2020. Hal itu yang seharusnya menjadi perhatian penting dan dibahas bersama DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati dan menegaskan Pilkada 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada yakni, 9 Desember 2020.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2020.
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” t
Proses itu tentunya tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat. Apalagi dengan pendekatan yang sekarang ini paralel dibenahi, tetapi tahapan terus berjalan menuju 9 Desember 2020. Hal itu yang seharusnya menjadi perhatian penting dan dibahas bersama DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati dan menegaskan Pilkada 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada yakni, 9 Desember 2020.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2020.
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” t
(dam)
Lihat Juga :