Digelar saat Pandemi Covid-19, Pilkada Bisa Jadi Bencana Besar

Selasa, 22 September 2020 - 23:49 WIB
loading...
Digelar saat Pandemi...
Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu tetap kukuh melanjutkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu tetap kukuh melanjutkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 . Namun sikap tersebut memantik kekecewaan dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit).

“Jadi yang diputuskan kemarin oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu itu sungguh mengecewakan. Tundalah dulu. Ini yang kelihatannya tidak menjadi perhatian DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu. Mereka seperti oke-oke saja, padahal ini membahayakan,” singgung pendiri Netgrit, Hadar Navis Gumay dalam dalam diskusi daring, Selasa (22/9/2020).(Baca juga: DPR-Pemerintah Kompak Tetap Lanjutkan Pilkada 2020 )

Hadar mendorong agar penyelenggaraan pilkada sebaiknya ditunda. Namun, penundaan tersebut bukan dimaksudkan bahwa pilkada ditunda hingga pandemi Covid-19 selesai atau ditemukannya vaksin.

“Jangan berpikiran pilkada itu ditunda sampai pandemi selesai. Bukan begitu. Itu keliru. Kami ingin pilkada dilaksanakan di waktu kita sudah siap menyelenggarakan dengan model yang pertemuan atau berkerumunan itu tidak dibolehkan. Itu maksudnya,” tuturnya. (Baca juga: Cegah Covid-19, Kampanye Pilkada Disarankan Total Digital )

Mantan Komisioner KPU tersebut menilai tujuan penundaan pilkada dalam rangka untuk menjamin keselamatan dan kesehatan publik. Bukan sebaliknya, malah memunculkan klaster baru yang berujung menjadi bencana besar.

“Tunda dulu beberapa waktu, mungkin 3-6 bulan. Benahi dulu peraturannya. Banyak hal, misalnya, model pemberian suara secara keliling, e-rekap, sanksi yang berat (paslon) sehingga dibatalkan. Ini model yang tidak cukup dibuat hanya dalam PKPU, tapi harus dalam undang-undang. Jadi, itulah yang harus dilakukan,” tuturnya.

Proses itu tentunya tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat. Apalagi dengan pendekatan yang sekarang ini paralel dibenahi, tetapi tahapan terus berjalan menuju 9 Desember 2020. Hal itu yang seharusnya menjadi perhatian penting dan dibahas bersama DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati dan menegaskan Pilkada 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada yakni, 9 Desember 2020.

Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2020.

“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” t
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Tahapan Pemilu 2029...
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026
Bertemu Prabowo, Cak...
Bertemu Prabowo, Cak Imin: PKB dari Dulu Inginkan Pilkada melalui DPRD
Bertemu Prabowo, Siti...
Bertemu Prabowo, Siti Zuhro Beri Masukan tentang Sistem Pilkada
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
Berita Terkini
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Infografis
Makanan dan Minuman...
Makanan dan Minuman yang Bisa Jadi Pemicu Radang Usus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved