Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Senin, 27 Juli 2026 - 10:23 WIB
loading...
A
A
A
Postur APBD 2024 menunjukkan bahwa PAD hanya menyumbang 28,7 persen terhadap pendapatan daerah, sementara transfer pusat mencapai 65,7 persen. Karena itu, daerah dengan ruang fiskal terbatas tidak perlu dipaksa membentuk DAD sebelum pelayanan dasar terpenuhi, PAD dan kualitas belanja menguat, serta surplus dan kelembagaan investasi terbentuk. Pada saat yang sama, pemerataan melalui TKD, DAK, hibah, insentif fiskal, dan kerja sama antardaerah harus diperkuat agar masa depan dapat dimiliki oleh semua wilayah tanpa meninggalkan wilayah dengan kemampuan fiskal terbatas.
Pengalaman Kabupaten Bojonegoro memberikan pelajaran penting mengenai upaya mengubah penerimaan migas yang bersifat sementara menjadi manfaat lintas generasi. Gagasan Dana Abadi Migas telah dikembangkan sejak 2016 melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai ikhtiar agar penerimaan dari Blok Cepu tidak seluruhnya habis untuk membiayai kebutuhan jangka pendek.
Setelah DAD memperoleh pijakan hukum melalui UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 1 Tahun 2024, dan PMK Nomor 64 Tahun 2024, Bojonegoro menetapkan Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan. Kebijakan tersebut menargetkan pembentukan dana pokok sebesar Rp3 triliun secara bertahap, sedangkan hasil pengelolaannya diarahkan untuk membiayai beasiswa dan memperluas akses pendidikan masyarakat.
Langkah ini menunjukkan bahwa kekayaan yang tersimpan di bawah tanah dapat dikonversi menjadi pengetahuan, keterampilan, dan harapan yang tumbuh dalam diri generasi muda. Dengan demikian, keberhasilan DAD tidak cukup diukur dari besarnya dana atau tingginya imbal hasil investasi, tetapi terutama dari kejelasan tujuan publik, kualitas tata kelola, dan kesinambungan manfaatnya lintas pemerintahan dan generasi.
Dana Abadi Daerah merupakan inovasi fiskal yang menjembatani kemakmuran masa kini dengan hak generasi mendatang. Melalui instrumen ini, kekayaan yang bersifat sementara – terutama penerimaan dari sumber daya alam yang dapat menyusut dan berakhir – diubah menjadi sumber manfaat yang berkelanjutan.
Dana pokok dijaga keutuhannya, sedangkan hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan, kesehatan, riset, perlindungan lingkungan, dan kualitas sumber daya manusia. DAD bukan sekadar cara menyimpan kelebihan anggaran, melainkan wujud tanggung jawab moral agar kekayaan yang dinikmati hari ini tetap menumbuhkan pengetahuan, kesempatan, dan harapan setelah sumber daya alam tidak lagi menghasilkan kemakmuran.
Kendati demikian, DAD tidak dapat berdiri sendiri sebagai jawaban atas ketimpangan fiskal Indonesia. Kebijakan ini perlu berjalan beriringan dengan pemerataan Transfer ke Daerah, penguatan kapasitas fiskal, dan perbaikan kualitas belanja agar daerah berpendapatan rendah tetap mampu memenuhi pelayanan dasar sekaligus membangun fondasi ekonomi yang kukuh.
Sebab, keadilan antargenerasi yang diwujudkan melalui DAD belum otomatis menghadirkan keadilan antardaerah: daerah kaya dapat menabung dan menikmati hasil investasi, sedangkan daerah yang lemah masih harus mengerahkan hampir seluruh sumber dayanya untuk memenuhi kebutuhan hari ini. Pada akhirnya, masa depan tidak boleh menjadi warisan eksklusif daerah yang telah makmur, melainkan hak bersama setiap anak Indonesia, di mana pun ia dilahirkan dan sebesar apa pun kemampuan fiskal daerahnya.
Pengalaman Kabupaten Bojonegoro memberikan pelajaran penting mengenai upaya mengubah penerimaan migas yang bersifat sementara menjadi manfaat lintas generasi. Gagasan Dana Abadi Migas telah dikembangkan sejak 2016 melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai ikhtiar agar penerimaan dari Blok Cepu tidak seluruhnya habis untuk membiayai kebutuhan jangka pendek.
Setelah DAD memperoleh pijakan hukum melalui UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 1 Tahun 2024, dan PMK Nomor 64 Tahun 2024, Bojonegoro menetapkan Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan. Kebijakan tersebut menargetkan pembentukan dana pokok sebesar Rp3 triliun secara bertahap, sedangkan hasil pengelolaannya diarahkan untuk membiayai beasiswa dan memperluas akses pendidikan masyarakat.
Langkah ini menunjukkan bahwa kekayaan yang tersimpan di bawah tanah dapat dikonversi menjadi pengetahuan, keterampilan, dan harapan yang tumbuh dalam diri generasi muda. Dengan demikian, keberhasilan DAD tidak cukup diukur dari besarnya dana atau tingginya imbal hasil investasi, tetapi terutama dari kejelasan tujuan publik, kualitas tata kelola, dan kesinambungan manfaatnya lintas pemerintahan dan generasi.
Dana Abadi untuk Masa Depan
Dana Abadi Daerah merupakan inovasi fiskal yang menjembatani kemakmuran masa kini dengan hak generasi mendatang. Melalui instrumen ini, kekayaan yang bersifat sementara – terutama penerimaan dari sumber daya alam yang dapat menyusut dan berakhir – diubah menjadi sumber manfaat yang berkelanjutan.
Dana pokok dijaga keutuhannya, sedangkan hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan, kesehatan, riset, perlindungan lingkungan, dan kualitas sumber daya manusia. DAD bukan sekadar cara menyimpan kelebihan anggaran, melainkan wujud tanggung jawab moral agar kekayaan yang dinikmati hari ini tetap menumbuhkan pengetahuan, kesempatan, dan harapan setelah sumber daya alam tidak lagi menghasilkan kemakmuran.
Kendati demikian, DAD tidak dapat berdiri sendiri sebagai jawaban atas ketimpangan fiskal Indonesia. Kebijakan ini perlu berjalan beriringan dengan pemerataan Transfer ke Daerah, penguatan kapasitas fiskal, dan perbaikan kualitas belanja agar daerah berpendapatan rendah tetap mampu memenuhi pelayanan dasar sekaligus membangun fondasi ekonomi yang kukuh.
Sebab, keadilan antargenerasi yang diwujudkan melalui DAD belum otomatis menghadirkan keadilan antardaerah: daerah kaya dapat menabung dan menikmati hasil investasi, sedangkan daerah yang lemah masih harus mengerahkan hampir seluruh sumber dayanya untuk memenuhi kebutuhan hari ini. Pada akhirnya, masa depan tidak boleh menjadi warisan eksklusif daerah yang telah makmur, melainkan hak bersama setiap anak Indonesia, di mana pun ia dilahirkan dan sebesar apa pun kemampuan fiskal daerahnya.
(rca)
Lihat Juga :