Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 10:23 WIB
loading...
Menakar Masa Depan di...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: SindoNews
A A A
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

DESENTRALISASI fiskal Indonesia memperlihatkan dua wajah yang belum sepenuhnya berimbang. Di satu sisi, sejumlah daerah menikmati penerimaan besar karena memiliki kekayaan sumber daya alam atau basis pajak yang kuat; di sisi lain, banyak daerah masih menggantungkan keberlangsungan pelayanan publiknya pada Transfer ke Daerah (TKD).

Data Kementerian Keuangan mencatat bahwa di tahun 2024 TKD menyumbang 70,82 persen terhadap pendapatan Kalimantan Timur, sementara DBH sumber daya alam mencapai 61,60 persen. Pada saat yang sama, perbedaan tingkat pendapatan antarprovinsi memperlihatkan masih lebarnya ketimpangan fiskal horizontal.

Besarnya ketergantungan tersebut tercermin pula dalam APBN 2026 yang mengalokasikan TKD sebesar Rp692,9 triliun dari total belanja negara Rp3.842,7 triliun. Angka tersebut bukan sekadar besaran anggaran, melainkan penanda bahwa bagi banyak daerah, transfer pusat masih menjadi penopang utama untuk membayar aparatur, menjalankan pemerintahan, dan memastikan sekolah, puskesmas, jalan, serta berbagai pelayanan dasar tetap hadir di tengah masyarakat.

Pasalnya, besarnya penerimaan tak lantas menjelma menjadi kesejahteraan yang setara. Daerah kaya komoditas menghadapi penerimaan yang mudah berfluktuasi mengikuti harga dan volume produksi, sementara kekayaan alam yang menjadi sumbernya pada akhirnya dapat menyusut atau habis. Berdasarkan kajian Rahma, Fauzi, Juanda, dan Widjojanto (2021), Kalimantan Timur mencatat indeks kutukan sumber daya alam tertinggi sebesar 16,6, diikuti Papua Barat 15,2 dan Papua 13,6.

Fenomena natural resource curse menjelaskan paradoks ketika limpahan kekayaan alam justru dapat menyingkirkan perkembangan sektor lain, mendorong perilaku easy money, memperbesar inefisiensi belanja publik, serta memperkuat rente ekonomi dan kelemahan institusi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu berjalan seiring dengan kemajuan pendidikan, kesehatan, pemerataan, dan kualitas hidup.

Persoalan mendasarnya dengan demikian bukan hanya seberapa besar pendapatan yang diterima daerah, melainkan apakah kekayaan yang bersifat sementara tersebut mampu diubah menjadi kapasitas ekonomi, manusia, dan kelembagaan yang bertahan setelah sumber daya alam tidak lagi memberikan kemakmuran.

DAD dan Tantangan Ketimpangan Fiskal


Dana Abadi Daerah (DAD) merupakan ikhtiar untuk mempertemukan kemakmuran masa kini dengan hak generasi mendatang, sekaligus menandai perubahan mendasar dalam cara pemerintah daerah memaknai kekayaan publik. Orientasi pengelolaan keuangan tidak lagi semata-mata diarahkan pada penyerapan anggaran tahunan, tetapi juga pada keberanian mengubah sebagian penerimaan sumber daya alam dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang belum ditentukan penggunaannya menjadi aset produktif jangka panjang.

Urgensi paradigma tersebut tergambar pada struktur pendapatan Kalimantan Timur tahun 2024, ketika Dana Bagi Hasil sumber daya alam menyumbang sekitar 61,60 persen terhadap pendapatan daerah. Besarnya penerimaan itu merupakan kekuatan fiskal, tetapi sekaligus mengandung kerentanan terhadap fluktuasi harga komoditas dan penyusutan cadangan alam. Melalui DAD, dana pokok yang bersumber dari APBD dipertahankan, sedangkan hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk membiayai pelayanan publik lintas generasi, seperti pendidikan, beasiswa, riset, kesehatan, perlindungan lingkungan, dan pengembangan sumber daya manusia. Dengan demikian, DAD bukanlah dana pasif yang sekadar tersimpan di perbankan, melainkan jembatan yang mengubah kekayaan alam berusia terbatas menjadi manfaat pembangunan yang berkelanjutan.

Secara strategis, DAD menawarkan jalan untuk mengurangi risiko natural resource curse, yaitu keadaan ketika kelimpahan sumber daya alam tidak selalu menghasilkan kesejahteraan yang berkesinambungan. Instrumen ini berupaya mengubah sebagian penerimaan komoditas yang bersifat sementara menjadi sumber manfaat yang lebih stabil, sehingga masyarakat pada masa depan tetap dapat menikmati warisan ekonomi daerahnya setelah sumur minyak mengering atau kegiatan pertambangan berakhir.

Namun, cita-cita keadilan antargenerasi tersebut hanya dapat diwujudkan melalui disiplin fiskal dan tata kelola yang kukuh. PMK Nomor 64 Tahun 2024 mensyaratkan bahwa daerah pembentuk DAD harus memiliki kapasitas fiskal tinggi atau sangat tinggi serta telah memenuhi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dengan penilaian yang mengacu pada peta kapasitas fiskal berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2025.

Pembentukannya wajib ditetapkan melalui Perda yang memuat sumber dan besaran dana, tujuan pemanfaatan, struktur pengelola, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaannya juga harus profesional, transparan, akuntabel, independen, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Dana pokok pada dasarnya tidak boleh digunakan sebagai kas rutin maupun jalan pintas untuk menutup defisit, penarikannya hanya dimungkinkan dalam kondisi darurat sebagai pilihan terakhir, harus memperoleh persetujuan, dan wajib dikembalikan.

Sebab itu, keberhasilan DAD tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana atau imbal hasil investasi, tetapi oleh keteguhan pemerintah daerah dalam menjaga amanah tanpa mengurangi hak masyarakat hari ini ataupun kesempatan generasi yang akan datang. Di balik potensi tersebut, pelaksanaan DAD menghadapi tantangan kapasitas pengelolaan dan tekanan politik jangka pendek yang tidak dapat diabaikan.

Pengelolaan dana berjangka panjang menuntut sumber daya manusia yang memahami investasi, mampu menilai risiko, serta menjaga keseimbangan antara keamanan dana pokok dan kesinambungan imbal hasil; sementara tidak semua pemerintah daerah memiliki kelembagaan dan kompetensi tersebut. Pada saat yang sama, siklus politik lima tahunan cenderung mendorong pemerintah daerah memilih program yang hasilnya segera terlihat, sehingga keputusan menyisihkan anggaran bagi generasi mendatang dapat berhadapan dengan desakan belanja jangka pendek dan kepentingan elektoral.

Tanpa kelembagaan yang independen, pengawasan yang kuat, dan komitmen lintas pemerintahan, DAD berisiko kehilangan orientasi jangka panjangnya atau bahkan menjadi ruang baru bagi konflik kepentingan. Karena itu, keberlanjutan DAD tidak cukup dijaga melalui kecermatan investasi, tetapi juga melalui keberanian politik untuk menempatkan kepentingan publik lintas generasi di atas kepentingan sesaat.

Di sisi lain, DAD menyimpan paradoks pemerataan karena kemampuannya menciptakan keadilan antargenerasi di dalam suatu daerah belum otomatis menghadirkan keadilan antardaerah. Daerah dengan basis pajak, penerimaan SDA, dan surplus fiskal yang kuat lebih mampu menghimpun dana serta menikmati hasil investasi, sedangkan daerah berkapasitas rendah masih menghadapi keterbatasan PAD, ketergantungan pada transfer pusat, dominasi belanja rutin, dan kebutuhan pelayanan dasar yang mendesak.

Postur APBD 2024 menunjukkan bahwa PAD hanya menyumbang 28,7 persen terhadap pendapatan daerah, sementara transfer pusat mencapai 65,7 persen. Karena itu, daerah dengan ruang fiskal terbatas tidak perlu dipaksa membentuk DAD sebelum pelayanan dasar terpenuhi, PAD dan kualitas belanja menguat, serta surplus dan kelembagaan investasi terbentuk. Pada saat yang sama, pemerataan melalui TKD, DAK, hibah, insentif fiskal, dan kerja sama antardaerah harus diperkuat agar masa depan dapat dimiliki oleh semua wilayah tanpa meninggalkan wilayah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Pengalaman Kabupaten Bojonegoro memberikan pelajaran penting mengenai upaya mengubah penerimaan migas yang bersifat sementara menjadi manfaat lintas generasi. Gagasan Dana Abadi Migas telah dikembangkan sejak 2016 melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai ikhtiar agar penerimaan dari Blok Cepu tidak seluruhnya habis untuk membiayai kebutuhan jangka pendek.

Setelah DAD memperoleh pijakan hukum melalui UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 1 Tahun 2024, dan PMK Nomor 64 Tahun 2024, Bojonegoro menetapkan Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan. Kebijakan tersebut menargetkan pembentukan dana pokok sebesar Rp3 triliun secara bertahap, sedangkan hasil pengelolaannya diarahkan untuk membiayai beasiswa dan memperluas akses pendidikan masyarakat.

Langkah ini menunjukkan bahwa kekayaan yang tersimpan di bawah tanah dapat dikonversi menjadi pengetahuan, keterampilan, dan harapan yang tumbuh dalam diri generasi muda. Dengan demikian, keberhasilan DAD tidak cukup diukur dari besarnya dana atau tingginya imbal hasil investasi, tetapi terutama dari kejelasan tujuan publik, kualitas tata kelola, dan kesinambungan manfaatnya lintas pemerintahan dan generasi.

Dana Abadi untuk Masa Depan


Dana Abadi Daerah merupakan inovasi fiskal yang menjembatani kemakmuran masa kini dengan hak generasi mendatang. Melalui instrumen ini, kekayaan yang bersifat sementara – terutama penerimaan dari sumber daya alam yang dapat menyusut dan berakhir – diubah menjadi sumber manfaat yang berkelanjutan.

Dana pokok dijaga keutuhannya, sedangkan hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan, kesehatan, riset, perlindungan lingkungan, dan kualitas sumber daya manusia. DAD bukan sekadar cara menyimpan kelebihan anggaran, melainkan wujud tanggung jawab moral agar kekayaan yang dinikmati hari ini tetap menumbuhkan pengetahuan, kesempatan, dan harapan setelah sumber daya alam tidak lagi menghasilkan kemakmuran.

Kendati demikian, DAD tidak dapat berdiri sendiri sebagai jawaban atas ketimpangan fiskal Indonesia. Kebijakan ini perlu berjalan beriringan dengan pemerataan Transfer ke Daerah, penguatan kapasitas fiskal, dan perbaikan kualitas belanja agar daerah berpendapatan rendah tetap mampu memenuhi pelayanan dasar sekaligus membangun fondasi ekonomi yang kukuh.

Sebab, keadilan antargenerasi yang diwujudkan melalui DAD belum otomatis menghadirkan keadilan antardaerah: daerah kaya dapat menabung dan menikmati hasil investasi, sedangkan daerah yang lemah masih harus mengerahkan hampir seluruh sumber dayanya untuk memenuhi kebutuhan hari ini. Pada akhirnya, masa depan tidak boleh menjadi warisan eksklusif daerah yang telah makmur, melainkan hak bersama setiap anak Indonesia, di mana pun ia dilahirkan dan sebesar apa pun kemampuan fiskal daerahnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NU dan Arsitektur Peradaban...
NU dan Arsitektur Peradaban Abad Kedua
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Dana Transfer ke Daerah...
Dana Transfer ke Daerah Bencana Sumatera Tak Dipotong, Purbaya: tapi Habiskan Dulu
Rekomendasi
Puslabfor Polri Datangi...
Puslabfor Polri Datangi Klinik Mordent, Olah TKP Lanjutan Kematian Sutrimo
Indonesia Cs Serukan...
Indonesia Cs Serukan Korut Denuklirisasi, Adik Kim Jong-un: Bodoh dan Tolol!
Dokter Muda Tewas usai...
Dokter Muda Tewas usai Lompat dari Lantai 18 Apartemen Tinggal Bersama Orang Tua
Berita Terkini
NU dan Arsitektur Peradaban...
NU dan Arsitektur Peradaban Abad Kedua
Tantangan Semakin Kompleks,...
Tantangan Semakin Kompleks, Panglima TNI Minta Perwira Muda Kuasai Teknologi
Mantan Pemimpin La Via...
Mantan Pemimpin La Via Campesina Jadi Sekjen Partai Buruh
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Calon Pekerja Migran...
Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang Kini Bisa Akses KUR PMI
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved