Perlu Ada Harmonisasi Aturan Terkait Keterlibatan TNI Atasi Terorisme
Selasa, 22 September 2020 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, tugas pokok TNI sebagaimana tertera dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, tugas pokok sebagamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang," ungkapnya.
Dia menjelaskan, operasi militer selain perang diantaranya menyebutkan tentang mengatasi aksi terorisme. Dia menambahkan, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana UU Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2020, pada penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf E menyebutkan bahwa aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.
"Artinya pelibatan TNI sebagamana dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah untuk kepentingan pertahanan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada perbedaan dalam konteks hukum pidana antara aksi terorisme an sich dengan tindak pidana terorisme. Sebab lanjut dia, dalam kerangka sistem pidana Indonesia lebih dikenal dengan tindak pidana terorisme. "Lalu bagaimana pendefinisian aksi terorisme, batasannya seperti apa, lalu kapan suatu peristiwa dikatakan aksi terorisme," ujarnya.
"Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, tugas pokok sebagamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang," ungkapnya.
Dia menjelaskan, operasi militer selain perang diantaranya menyebutkan tentang mengatasi aksi terorisme. Dia menambahkan, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana UU Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2020, pada penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf E menyebutkan bahwa aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.
"Artinya pelibatan TNI sebagamana dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah untuk kepentingan pertahanan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada perbedaan dalam konteks hukum pidana antara aksi terorisme an sich dengan tindak pidana terorisme. Sebab lanjut dia, dalam kerangka sistem pidana Indonesia lebih dikenal dengan tindak pidana terorisme. "Lalu bagaimana pendefinisian aksi terorisme, batasannya seperti apa, lalu kapan suatu peristiwa dikatakan aksi terorisme," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :