Perlu Ada Harmonisasi Aturan Terkait Keterlibatan TNI Atasi Terorisme

Selasa, 22 September 2020 - 21:23 WIB
loading...
Perlu Ada Harmonisasi...
Kaprodi Kajian Teroris SKSG UI Muhamad Syauqillah menilai, perlu harmonisasi aturan keterlibatan TNI yang sah secara yuridis formal menanggulangi terorisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Program Studi (Kaprodi) Kajian Teroris Sekolah Kajian Stratejik Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) Muhamad Syauqillah menilai, perlu adanya harmonisasi aturan perundang-undangan berkenaan dengan keterlibatan TNI yang sah secara yuridis formal dalam menanggulangi terorisme.

(Baca juga: Operasi Militer Selain Perang TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Tepat)

"Agar nantinya dapat implementatif dan tidak menjadi ruang sengketa kewenangan antar lembaga negara," ujarnya dalam Webinar Bertajuk Operasi Militer Selain Perang TNI : Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional, Selasa (22/9/2020).

(Baca juga: 4.071 Kasus Baru, Total 252.923 Orang Positif Covid-19)

Dia mengatakan, pelibatan militer sebagai dimaksud dalam Pasal 431 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah sah secara aturan hukum. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Dia mengatakan, tugas pokok TNI sebagaimana tertera dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, tugas pokok sebagamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang," ungkapnya.

Dia menjelaskan, operasi militer selain perang diantaranya menyebutkan tentang mengatasi aksi terorisme. Dia menambahkan, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana UU Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2020, pada penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf E menyebutkan bahwa aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.

"Artinya pelibatan TNI sebagamana dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah untuk kepentingan pertahanan," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada perbedaan dalam konteks hukum pidana antara aksi terorisme an sich dengan tindak pidana terorisme. Sebab lanjut dia, dalam kerangka sistem pidana Indonesia lebih dikenal dengan tindak pidana terorisme. "Lalu bagaimana pendefinisian aksi terorisme, batasannya seperti apa, lalu kapan suatu peristiwa dikatakan aksi terorisme," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ijtihad Tepuk Nyamuk:...
Ijtihad 'Tepuk Nyamuk': Logika Radikal-Terorisme
Yusril Sebut Pemulangan...
Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan Prioritas Pemerintah
ICITES 2025, Pertukaran...
ICITES 2025, Pertukaran Pengetahuan soal Terorisme di Eropa, Asia, dan Afrika
Luncurkan World Terrorism...
Luncurkan World Terrorism Index, ReCURE Berharap Perkuat Pemahaman Ancaman Terorisme
Waspadai Narasi Kemenangan...
Waspadai Narasi Kemenangan Mujahid atas Runtuhnya Bashar Al-Assad
Akademisi UI Minta Masyarakat...
Akademisi UI Minta Masyarakat Waspadai Ajakan Berjihad ke Suriah
Konflik Suriah Dampak...
Konflik Suriah Dampak Politik Lama Bukan Masalah Agama
Kapolri Sebut 181 Teroris...
Kapolri Sebut 181 Teroris Telah Ditangkap Densus dan Brimob
Internalisasi Sumpah...
Internalisasi Sumpah Pemuda di Era Disrupsi Informasi
Rekomendasi
Profil Dita Karang,...
Profil Dita Karang, Idol K-Pop Asal Indonesia yang Tinggalkan Secret Number
Perjalanan Fasmawi Saban...
Perjalanan Fasmawi Saban dari Layar Kecil Menuju Dunia Digital
Hujan Deras, Pemudik...
Hujan Deras, Pemudik Terjebak Banjir di Jalan Arteri Gedebage Bandung
Berita Terkini
Rest Area Penuh, Kapolri...
Rest Area Penuh, Kapolri Usul Pemudik Bisa Keluar-Masuk Tol untuk Istirahat Tanpa Kena Biaya Tambahan
4 jam yang lalu
Kapolri Sebut One Way...
Kapolri Sebut One Way Arus Balik Bisa Diberlakukan Lebih Cepat dari Jadwal
4 jam yang lalu
Kapolri: Besok Digelar...
Kapolri: Besok Digelar One Way Nasional
7 jam yang lalu
Sejumlah Wilayah di...
Sejumlah Wilayah di Indonesia Terendam Banjir, Ini Daftarnya
7 jam yang lalu
JK Nilai Program MBG...
JK Nilai Program MBG Perlu Dievaluasi, Pelaksanaan Diserahkan ke Daerah, Bukan BGN
8 jam yang lalu
China yang Demokratis...
China yang Demokratis Ada di Taipei: Refleksi 50 Tahun Wafatnya Chiang Kai-shek
9 jam yang lalu
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved