Perlu Ada Harmonisasi Aturan Terkait Keterlibatan TNI Atasi Terorisme

Selasa, 22 September 2020 - 21:23 WIB
loading...
Perlu Ada Harmonisasi...
Kaprodi Kajian Teroris SKSG UI Muhamad Syauqillah menilai, perlu harmonisasi aturan keterlibatan TNI yang sah secara yuridis formal menanggulangi terorisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Program Studi (Kaprodi) Kajian Teroris Sekolah Kajian Stratejik Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) Muhamad Syauqillah menilai, perlu adanya harmonisasi aturan perundang-undangan berkenaan dengan keterlibatan TNI yang sah secara yuridis formal dalam menanggulangi terorisme.

(Baca juga: Operasi Militer Selain Perang TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Tepat)

"Agar nantinya dapat implementatif dan tidak menjadi ruang sengketa kewenangan antar lembaga negara," ujarnya dalam Webinar Bertajuk Operasi Militer Selain Perang TNI : Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional, Selasa (22/9/2020).

(Baca juga: 4.071 Kasus Baru, Total 252.923 Orang Positif Covid-19)

Dia mengatakan, pelibatan militer sebagai dimaksud dalam Pasal 431 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah sah secara aturan hukum. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Dia mengatakan, tugas pokok TNI sebagaimana tertera dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, tugas pokok sebagamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang," ungkapnya.

Dia menjelaskan, operasi militer selain perang diantaranya menyebutkan tentang mengatasi aksi terorisme. Dia menambahkan, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana UU Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2020, pada penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf E menyebutkan bahwa aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.

"Artinya pelibatan TNI sebagamana dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah untuk kepentingan pertahanan," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada perbedaan dalam konteks hukum pidana antara aksi terorisme an sich dengan tindak pidana terorisme. Sebab lanjut dia, dalam kerangka sistem pidana Indonesia lebih dikenal dengan tindak pidana terorisme. "Lalu bagaimana pendefinisian aksi terorisme, batasannya seperti apa, lalu kapan suatu peristiwa dikatakan aksi terorisme," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Dampak Nyata Perang...
Dampak Nyata Perang Iran dan AS-Israel Terhadap Keamanan Indonesia
Zero Terrorist Attack...
Zero Terrorist Attack di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Lemkapi: Pencapaian Besar Polri
Ekstremisme Kekerasan...
Ekstremisme Kekerasan di Asia Tenggara
UI Gelar Diskusi Membedah...
UI Gelar Diskusi Membedah Peta Terbaru Ancaman Terorisme Global
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Terhubung dengan Radikalisme,...
Terhubung dengan Radikalisme, Telegram Memblokir Hampir 190.000 Akun Berbahaya
Rekomendasi
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved