Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kamis, 23 Juli 2026 - 17:02 WIB
loading...
Koordinator Non-litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin saat konferensi pers terkait Hakim PN Jakarta Timur yang kabulkan eksepsi Dokter Tifa. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menilai polemik keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) berakhir seri. Hal itu disampaikan Koordinator Non-litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Khozinudin menjelaskan, pihaknya telah mengakses ijazah yang selama ini disebut-sebut sebagai milik Jokowi. Menurutnya, perlu satu langkah lagi untuk membuktikan terkait ijazah tersebut bukan milik Jokowi.
"Tapi akhirnya kami juga harus berbesar hati, bahwa ternyata tidak semua pahlawan itu bisa menuntaskan perjuangan. Tidak semua pejuang itu sampai pada garis finish," kata Khozinudin saat konferensi pers di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Khozinudin menambahkan, "Ternyata kasus ini harus berakhir kosong-kosong. Yakni tidak ada kejelasan tentang ijazah ini."
Khozinudin menjelaskan, persidangan tersebut sebenarnya menjadi salah satu langkah penting terkait menguji keabsahan ijazah Jokowi. Sebab, Jokowi akan dipanggil di ruang sidang dengan membawa ijazah yang selama ini diklaim miliknya. Namun, langkah tersebut terhenti dengan adanya putusan majelis hakim yang menerima eksepsi terdakwa.
"Karena ketika eksepsi diterima, berarti peradilan ditutup, tidak ada proses membuktikan perkara, tidak ada proses menghadirkan saksi, dan tentu saja tidak ada proses untuk menghadirkan saudara Joko Widodo termasuk ijazahnya di persidangan," ujarnya.
Ia menambahkan, sejatinya akhir dari segala rangkaian ini seharusnya bermuara pada pembuktian asli tidaknya ijazah Jokowi.
Khozinudin menjelaskan, pihaknya telah mengakses ijazah yang selama ini disebut-sebut sebagai milik Jokowi. Menurutnya, perlu satu langkah lagi untuk membuktikan terkait ijazah tersebut bukan milik Jokowi.
"Tapi akhirnya kami juga harus berbesar hati, bahwa ternyata tidak semua pahlawan itu bisa menuntaskan perjuangan. Tidak semua pejuang itu sampai pada garis finish," kata Khozinudin saat konferensi pers di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Khozinudin menambahkan, "Ternyata kasus ini harus berakhir kosong-kosong. Yakni tidak ada kejelasan tentang ijazah ini."
Khozinudin menjelaskan, persidangan tersebut sebenarnya menjadi salah satu langkah penting terkait menguji keabsahan ijazah Jokowi. Sebab, Jokowi akan dipanggil di ruang sidang dengan membawa ijazah yang selama ini diklaim miliknya. Namun, langkah tersebut terhenti dengan adanya putusan majelis hakim yang menerima eksepsi terdakwa.
"Karena ketika eksepsi diterima, berarti peradilan ditutup, tidak ada proses membuktikan perkara, tidak ada proses menghadirkan saksi, dan tentu saja tidak ada proses untuk menghadirkan saudara Joko Widodo termasuk ijazahnya di persidangan," ujarnya.
Ia menambahkan, sejatinya akhir dari segala rangkaian ini seharusnya bermuara pada pembuktian asli tidaknya ijazah Jokowi.
(zik)
Lihat Juga :