Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Rabu, 22 Juli 2026 - 16:13 WIB
loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan meminta polisi objektif usut dugaan penghinaan terhadap jurnalis. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Permintaan maaf pengacara Hotman Paris kepada wartawan tidak serta merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apalagi perilaku Hotman Paris itu banyak dikecam masyarakat.
"Kita menghormati permintaan maaf merupakan sikap yang patut dihargai dari sisi etika. Namun, dari perspektif hukum pidana, permintaan maaf bukan berarti otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Penyidik tetap berkewajiban menilai secara objektif apakah unsur-unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Rabu (22/7/2026).
Dosen Pascasarjana ini menyebut, Polri perlu mendalami laporan maupun informasi yang berkembang terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan. Proses hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan prinsip equality before the law, sehingga setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial, profesi, maupun popularitas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
"Kami meminta penyidik kepolisian melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jika terdapat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, apabila unsur pidananya tidak terpenuhi, penyidik juga harus menjelaskan dasar hukumnya secara transparan kepada publik," tegasnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan dan mengadu domba Kapolri dengan Presiden Prabowo Subianto soal izin penggeledahan sangat disayangkan. Kasus ini telah menimbulkan perhatian luas di masyarakat. Menurut Edi, banyak kalangan mengharapkan kasus ini harus diproses agar memiliki kepastian hukum agar tidak muncul anggapan bahwa seseorang kebal hukum hanya karena memiliki pengaruh atau popularitas.
Lihat video: HOTMAN PARIS MINTA MAAF! Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Jurnalis
Dari aspek hukum, kata Edi, perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
“Apabila suatu pernyataan diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penyidik dapat mengkaji ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), dengan tetap memperhatikan terpenuhinya seluruh unsur delik dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” paparnya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi (Adihgi) ini menambahkan, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Negara hukum menghendaki setiap dugaan tindak pidana diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini publik. Oleh karena itu, biarkan penyidik bekerja secara independen dengan berpedoman pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
"Kita menghormati permintaan maaf merupakan sikap yang patut dihargai dari sisi etika. Namun, dari perspektif hukum pidana, permintaan maaf bukan berarti otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Penyidik tetap berkewajiban menilai secara objektif apakah unsur-unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Rabu (22/7/2026).
Dosen Pascasarjana ini menyebut, Polri perlu mendalami laporan maupun informasi yang berkembang terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan. Proses hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan prinsip equality before the law, sehingga setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial, profesi, maupun popularitas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
"Kami meminta penyidik kepolisian melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jika terdapat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, apabila unsur pidananya tidak terpenuhi, penyidik juga harus menjelaskan dasar hukumnya secara transparan kepada publik," tegasnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan dan mengadu domba Kapolri dengan Presiden Prabowo Subianto soal izin penggeledahan sangat disayangkan. Kasus ini telah menimbulkan perhatian luas di masyarakat. Menurut Edi, banyak kalangan mengharapkan kasus ini harus diproses agar memiliki kepastian hukum agar tidak muncul anggapan bahwa seseorang kebal hukum hanya karena memiliki pengaruh atau popularitas.
Lihat video: HOTMAN PARIS MINTA MAAF! Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Jurnalis
Dari aspek hukum, kata Edi, perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
“Apabila suatu pernyataan diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penyidik dapat mengkaji ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), dengan tetap memperhatikan terpenuhinya seluruh unsur delik dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” paparnya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi (Adihgi) ini menambahkan, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Negara hukum menghendaki setiap dugaan tindak pidana diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini publik. Oleh karena itu, biarkan penyidik bekerja secara independen dengan berpedoman pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :